INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
KANTOR ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KOTA (PERPUSKOT)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan.
Kartu Anggota Perpustakaan
PERSYARATAN TEKNIS:
— Pemohon wajib hadir
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
— KTP Balikpapan yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Balikpapan bagi calon anggota yang masih berstatus pelajar
— Mengisi form pendaftaran dengan lengkap
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Kartu Anggota
Penanganan Pengaduan, Saran,dan Masukan
— Kotak saran
— SMS : 08115440941
— E-Mail : perpusbalikpapan@gmail.com
— Website : arperpus.balikpapan.go.id
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016