Alasan di Balik Aturan Pajak Bisa Tentukan Omzet Usaha
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak (WP) terbit pertengahan Februari. Lewat aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang menetapkan omzet usaha WP.
Target aturan itu adalah WP orang pribadi yang menjalankan usaha dan WP badan usaha yang membuat pembukuan, namun tak sepenuhnya dilaporkan, atau tidak membuat pembukuan. Aturan ini tidak berlaku bagi WP yang omzetnya Rp 4,8 miliar ke bawah dalam satu tahun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama aturan ini dirilis karena masih ada WP yang tidak melaporkan usahanya.
“Dalam praktiknya, pada saat dilakukan pemeriksaan didapatkan bahwa WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan ternyata tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak meminjamkan pembukuan beserta bukti-bukti pendukungnya saat dilakukan pemeriksaan. Oleh sebab itu, peredaran brutonya tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya,” ujar Hestu, di Jakarta, Jumat (2/3).
Penghitungan omzet usaha WP itu berdasarkan transaksi tunai dan non tunai, sumber dan penggunaan dana. Kemudian, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan surat pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan penghitungan rasio.
Menurut Hestu, beleid ini untuk memberikan kepastian hukum bagi WP dalam menjalankan kepatuhan mereka. Terutama, bagi wajib pajak yang menjalankan usaha, namun tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan terkait usahanya.
“PMK 15/2018 tersebut, sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (5) UU PPh, memberikan kejelasan, kepastian hukum, dan fairness mengenai metode yang akan digunakan oleh pemeriksa dalam menghitung dan menetapkan peredaran usaha WP, metode yang ada di PMK itu sudah biasa kita gunakan dan kita mengenalnya sebagai metode tidak langsung karena tidak bersumber dari pembukuan WP,” jelas Hestu.
Source: Detik Finance