Alasan Peluncuran Uang Rupiah Baru Tak Menunggu UU Redenominasi
Bank Indonesia (BI) tengah mensosialisasikan dan mendistribusikan uang rupiah baru emisi 2016 yang memiliki desain cukup berbeda dengan uang rupiah sebelumnya. Uang rupiah baru ini telah diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 19 Desember lalu.
Di sisi lain, Bank Indonesia juga sedang mendorong DPR RI untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan mata uang dengan mengurangi angka nol.
Mengapa Bank Indonesia tidak meluncurkan uang baru saat RUU redenominasi disahkan? Padahal jika RUU redenominasi disahkan, Bank Indonesia kembali akan mengenalkan uang baru.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menjelaskan setidaknya ada dua alasan utama mengapa Bank Indonesia lebih memilih meluncurkan uang rupiah baru sekarang.
Pertama, uang yang beredar sekarang mayoritas belum sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mengenai ciri-ciri umum dan khusus yang dimuat dalam uang Rupiah.
“Salah satu ciri umum khususnya pada uang Rupiah kertas adalah pencantuman tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan RI dan frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’,” kata Tirta saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (27/12/2016).
Sama seperti uang kertas, salah satu ciri umum untuk uang Rupiah logam adalah harus ada pencantuman frasa ‘Republik Indonesia’. Maka dari itu semua harus disesuaikan.
Sedangkan untuk alasan ke dua, Tirta mengaku pembahasan RUU redenominasi di DPR sampai saat ini belum menemui kepastian. “Sementara itu, kebijakan Redenominasi sampai saat ini masih dalam pembahasan dan finalisasi antara DPR dengan Pemerintah serta BI,” tegas dia.
Untuk diketahui, BI meluncurkan 11 uang rupiah Emisi 2016 dengan gambar pahlawan baru. Peluncuran uang rupiah baru ini dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Uang rupiah baru yang akan diluncurkan tersebut terdiri atas tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam. Uang rupiah baru ini akan menampilkan 12 gambar pahlawan nasional.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi menjelaskan, uang rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri atas nilai nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Sedangkan uang rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100. (Yas/Gdn)
Source : Liputan6