Bagaimana Cara Menulis Kata Ulang?
KBBI mencantumkan dua entri untuk konsep yang mirip, yaitu bentuk ulang dan kata ulang. Bentuk ulang diperikan sebagai bentuk yang mengalami perulangan, seperti sia-sia atau laba-laba, sedangkan kata ulang dimaknai sebagai kata yang terjadi sebagai hasil reduplikasi, seperti rumah-rumah, tetamu, atau dag-dig-dug.
Pedoman EYD mencantumkan kedua istilah ini dan menggunakan istilah bentuk ulang sebagai judul bagiannya. Saya belum tahu apakah secara linguistik ada perbedaan makna antara kedua istilah ini. Untuk memudahkan pembahasan, saya pakai saja istilah yang lazim dikenal, yaitu kata ulang.
Berikut pedoman penulisan kata ulang yang tertera dalam pedoman EYD:
1. Kata ulang ditulis dengan menggunakan tanda hubung di antara unsur-unsurnya, misalnya anak-anak, kupu-kupu, dan sayur-mayur.
2. Pengulangan kata majemuk berupa kata benda pada umumnya dilakukan dengan mengulang unsur pertama, misalnya rumah-rumah makan, surat-surat kabar, kereta-kereta api cepat.
3. Pengulangan kata majemuk yang ditulis serangkai karena sudah dianggap padu dilakukan dengan mengulang seluruh kata majemuk itu, misalnya segitiga-segitiga dan saputangan-saputangan.
4. Kata ulang ditulis serangkai dengan awalan atau akhiran, misalnya berhati-hati dan perundang-undangan.
5. Angka 2 dapat digunakan untuk keperluan khusus yang memerlukan penulisan cepat, seperti pada catatan rapat.
Untuk pedoman #2, pengulangan unsur kedua yang berbentuk kata sifat dapat menimbulkan makna lain, misalnya gedung-gedung tinggi dan gedung tinggi-tinggi.
Lalu, bagaimana cara menulis kata ulang berawalan me-? Meskipun pedoman EYD tidak mencantumkan aturannya, saya mengamati bahwa tampaknya kaidah KPST memengaruhi kaidah pengulangan:
Kata dasar yang tidak mengalami peluluhan KPST diulang dalam bentuk dasarnya, misalnya mengulur-ulur (bukan mengulur-ngulur).
Kata dasar yang mengalami peluluhan KPST diulang dalam bentuk luluhnya, misalnya memanggil-manggil (bukan memanggil-panggil) dan mengacau-ngacaukan (bukan mengacau-kacaukan).
Source : Beritagar.id