BI Akan Luncurkan Desain Baru Uang Rupiah
UANG YANG MASIH BEREDAR SAAT INI MASIH BERLAKU
SESUAI dengan pelaksanaan amanat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Bank Indonesia akan menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru, dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Sebagai informasi, salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar Pahlawan Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berlandaskan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang tertuang dalam Kepres No. 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia akan mengeluarkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar Pahlawan sebagai berikut :
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), menggantikan gambar I Gusti Ngurah Rai.
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), menggantikan gambar Otto Iskandar Dinata.
- Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), menggantikan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II.
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah), menggantikan gambar Tuanku Imam Bonjol.
- Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah), menggantikan gambar Pangeran Antasari.
- Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah), menggantikan gambar Kapitan Pattimura.
- Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah).
- Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 500,00 (lima ratus rupiah).
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 200,00 (dua ratus rupiah).
- Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 100,00 (seratus rupiah).
“Penggunaan dua belas gambar Pahlawan Nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan Pahlawan Nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara,” sebut Arbonas Hutabarat, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
Dengan telah dikeluarkannya Kepres itu, BI akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan, dimana waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun 2016 ini. “Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang Rupiah yang akan diterbitkan,” tambahnya.
Apabila uang Rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang Rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI.
“Sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran, maka, uang yang saat ini beredar masih berlaku,” tutupnya. [*]
Source : Bank Indonesia