
Oleh: Harry F. Darmawan/GoDiscover
PERNAH mendengar tentang Bitcoin? Ya, mata uang virtual yang satu ini semakin tersohor berkat lonjakan nilai tukarnya yang sangat fantastis terhadap mata uang berbagai negara. Saat ini, nilai tukar untuk 1 keping Bitcoin (BTC) mencapai USD 16.236, atau setara Rp 216 juta.
Nilai yang fantastis itu tentu membuat publik berlomba-lomba mendapatkan Bitcoin. Ada banyak cara untuk mendapatkannya, mulai dari menambang (mining), membeli Bitcoin dari broker atau menjual barang/jasa dengan hanya menerima pembayaran melalui Bitcoin.
Potensi keuntungan yang menggiurkan ini tak pelak memungkinkan berbagai oknum untuk berbuat kejahatan. Sebut saja peretasan (hacking), bisa menjadi sarana pencucian uang bahkan pendanaan terorisme.
Untuk itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. “Regulasi tersebut menyatakan bahwa mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah,” paparnya.
Dirinya menambahkan, pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi. “Ini karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif,” sambungnya.
Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan. Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan. “ Juga perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tukasnya. [*]