Bukti Baru Diperlihatkan, Keterangan Saksi Korban Terbantahkan

KUASA HUKUM MOHON PENANGGUHAN PENAHANAN AWI
Sidang ke-10 soal dugaan pemalsuan surat berkelanjutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (13/5/2019) masih belum ada bukti terungkap di persidangan soal tuduhan yang dilayangkan Gino Sakiris pada terdakwa Jovinus Kusumadi (45) alias Awi, pemilik Oceans Resto Balikpapan.
Ini diungkapkan kuasa hukum Elza Syarief saat ditemui setelah persidangan. Menurutnya pihaknya belum mendapati bukti yang terungkap di persidangan seputar dugaan pidana yang dituduhkan kliennya.
“Sampai kini belum ada. Malahan kami tadi tunjukan bukti baru ke majelis hakim,” ujar Elza Syarief yang belum lama ini pula menjadi kuasa hukum Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa (komunitas dokter spesialis) yang sedang mencari tahu sebab-musabab terus bertambahnya petugas KPPS meninggal hingga mencapai lebih 450 orang.
Bukti baru slip setoran tunai Rp 1.007.000.000 pada Gino Sakiris itu diperlihatkan ke Ketua Majelis Hakim I Ketut Mahardika dan dua hakim anggota. “Iya, nanti jadi pertimbangan kami,” jawab Hakim Ketut.
Artinya, keterangan saksi korban Gino yang menuding selama berinventasi tidak pernah diberi keuntungan terbantahkan. “Ini buktinya ada. Saksi Gino beri keterangan palsu pada majelis saat sidang Rabu (15/4) lalu,” urainya.
Terkait itu, Elza mempersiapkan melaporkan Gino ke Polda Kaltim soal laporan palsu. “Kami akan buat LP. Ini kami susun bukti, transkrip sidang dan lainnya,” paparnya.

Diketahui, ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan terdapat pada Pasal 242 KUHP. Pasal 242 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Pasal tersebut sendiri berbunyi: barangsiapa yang dalam keadaan di mana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan.
Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP menyebutkan hukumannya naik menjadi 9 tahun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa.
Sebelum memberikan Rp 1.007.000.000 tadi, Gino telah pula menyepakati pengembalian duit investasi. Diketahui, sebelumnya ada kesepakatan pembelian saham pada Agustus 2017 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Gino selaku komisaris tak hadir. Dikuasakan Akbar Holik.
Hasil RUPS, disepakati saham Gino dibeli oleh Awi. “Sudah dil dan tanda jadi Rp 6,6 miliar. Kalau ada tanda jadi (DP) artinya Gino tak punya saham lagi. Jadinya utang-piutang,” terang Elza. Dari Rp 6,6 miliar, dikembalikan lagi Rp 1,2 miliar.
Informasi dihimpun, Akbar Holik telah diadukan dugaan penggelapan ke Ditreskrimum Polda Kaltim Senin (8/4/2019) oleh tim kuasa hukum Elza Syarief. Saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Proses persidangan dimulai Maret 2019 ini bakal panjang dan menghabiskan waktu serta tenaga. Sebab, selain belum ada bukti terungkap di persidangan, masih ada 15 saksi lagi disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad belum dihadirkan.
“Hadirkan saksi yang penting-penting saja. Persidangan hari ini yang cuman satu saksi. Waktu terbuang, tidak efektif,” kata Ketut pada JPU. Apakah bisa kami hadirkan saksi di luar berkas? Tanya JPU. “Boleh di luar berkas setelah saksi yang telah di BAP,” jawab Ketut. Sebab, setelah JPU merampungkan seluruh saksinya, giliran kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan. Sehingga prosesnya lama.
“Ini nanti ada libur panjang jelang Idul Fitri dari tanggal 30 Mei-10 Juni baru bisa sidang lagi,” sebut majelis hakim.
Karena batas masa penahanan Awi habis pada 21 Mei, kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan menjadi tahanan kota. “Kami mohon majelis hakim mengabulkan permohonan tahanan kota. Sebab terdakwa sudah tujuh bulan ditahan dan selama ini koorperatif dalam menjalani proses hukum,” ungkap Elza. “Nanti majelis hakim pertimbangkan,” jawab Hakim Ketut.
Hakim pun meminta pendapat JPU soal penangguhan penahanan. “Kami terserah saja. Tugas kami hanya membuktikan perkara ini,” jawab Rahmad.
Kasus tersebut awalnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 16 Oktober 2018. Awi pada Februari 2014 mendirikan perusahaan bernama PT Oceans Multi Power (OMP) bergerak bidang distributor semen conch dan tiger ready mix di Jalan A Syahrani, Somber, Balikpapan Utara.
Sehingga susunan anggota Direksi dan Komisaris di PT OMP terdakwa Jovinus Kusumadi sebagai direktur dan Gino Sakaris selaku komisaris. Masing-masing memiliki 101 lembar saham senilai Rp 101.000.000.
Pada 18 Mei 2015 peningkatan modal dasar perseroan dari Rp 400.000.000 menjadi Rp 10.200.000.000 masing-masing pemegang saham memiliki 5.100 lembar saham senilai Rp 5.100.000.000.
Pengakuan Gino, dia mentransfer uang secara berturut-turut mulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 28.920.250.000 dan tak dibagi keuntungan. [*/kp/hfd]