Di Balikpapan Kalau Mau Nikah, Wajib Tanam Pohon Dulu
BLH Programkan Taman Kebahagiaan
Aksi penghijauan kembali digalakkan. Setiap pasangan yang akan menikah pada 2016 diwajibkan menanam pohon di Taman Kebahagiaan yang telah ditetapkan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Hal ini mengacu pada kewajiban bagi warga kota dalam proses pengurusan administrasi akta nikah.
Dalam konsep Taman Kebahagiaan, setiap pasangan wajib menanam pohon yang dibawanya sendiri di lubang tanah yang telah disiapkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH). Lokasi Taman Kebahagiaan berada di ruang terbuka hijau Bendali I, Bendali III (lengkap lihat info grafis).
“Kami sediakan lima titik agar pasangan tidak jauh-jauh ketika menanam. Dan bila lahannya habis akan kami cari lagi,” ujar Kepala BLH Suryanto.
Dalam menanam pohon di Taman Kebahagiaan, lanjut Suryanto, setiap pasangan wajib membeli bibit sendiri dan pihak kelurahan maupun BLH tidak boleh menerima uang penggantian pembelian pohon sepeser pun. Sementara BLH akan bertugas menyediakan lokasi serta perawatan taman.
“Nanti mereka tanam sendiri, pohonnya dikasih nama di label. Dan kami harap kalau libur bisa lihat pohonnya. Makin tumbuh pohonnya, makin awet cinta pasangan,” paparnya.
Saat ini, sebutnya, program Taman Kebahagiaan menunggu selesainya proses memorandum of understanding (MoU). “Ini masih proses perjanjian kerja sama antara BLH dan Kantor Kementerian Agama. Kami usahakan tahun ini sudah bisa berjalan,” ujarnya. (*/ane/tom/k15)
Source : Kaltim Post