Hati-hati, Kalau Melanggar Marka Kuning Ini Bisa Ditilang
Dari sekian banyak rambu-rambu lalu lintas, banyak yang nggak paham dengan benar arti rambu-rambu tersebut. Paling yang paham cuma tanda P dicoret alias dilarang parkir, atau tanda S dicoret yang berarti dilarang berhenti. Lainnya, jarang yang mengetahui maknanya dengan benar. Alhasil, banyak orang ditilang karena tak paham rambu-rambu. Bolehkah beralasan tidak tahu? Yaelah, gosip-gosip terbaru ala lambe turah aja tahu kok, masa rambu untuk keselamatan nggak tahu. Hehehe.
Ada 2 marka kuning yang belum banyak diketahui maknanya oleh para pengguna jalan. Pertama, marka kuning bergerigi di pinggir jalan. Kedua, marka kuning berbentuk kotak yang biasanya berada di perempatan jalan. Kedua marka berwarna kuning ini harus kamu tahu sih, biar aman perjalananmu dan juga biar nggak kena tilang. Hehe.
Pertama, marka warna kuning bergerigi (berbiku-bibu) ini bukan tempat parkir lho. Sayang banget banyak yang menganggap marka ini adalah tempat parkir. Duh…
Pernahkah kamu melihat marka berbiku-biku dengan warna kuning di tepi jalan? Sudah tahu belum arti rambu-rambu yang satu ini. Marka kuning bergerigi di pinggir jalan ini bukan tempat parkir ya. Rambu ini justru berarti larangan untuk parkir di sepanjang marka kuning. Jangankan parkir, berhenti pun juga tidak boleh. Kalau kamu parkir di sana, siap-siap deh kena tilang polisi. Hehehe.
Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, disebutkan bahwa larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dinyatakan dengan garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning. Pengendara dilarang parkir maupun berhenti di atas garis marka berbiku-biku ini.
Selain marka kuning bergerigi, ada juga marka kuning berbentuk kotak bernama Yellow Box Junction yang diletakkan di perempatan jalan…
Meskipun jumlahnya masih terbatas di Jakarta, jarang ada yang tahu rambu bernama Yellow BoxJunction ini lho. Yellow Box Junction adalah marka jalan yang berfungsi untuk mencegah arus lalu lintas (lalin) di persimpangan nggak terkunci saat kepadatan terjadi. Tahu sendiri ‘kan kalau di Indonesia, kalau ada perempatan lampunya sudah merah sekalipun, kalau lagi macet malah ikut menerobos lampu merah. Nah, fungsi Yellow Box Junction ini sebagai tanda pembatas agar kendaraan berhenti ketika persimpangan padat.
Ketika persimpangan masih padat, kamu tetap nggak boleh lewati marka ini meskipun lampu lalu lintas berwarna hijau. Kamu baru boleh lewat ketika lampu lalu lintas berwarna hijau dan kotak Yellow Box Junction sudah kosong. Mengerti ‘kan ya?
Meskipun tampak sederhana, tapi marka kuning ini penting lho. Kalau kamu melanggarnya, entah dengan alasan tidak tahu sekalipun, tilang akan menanti. Makanya penting kamu untuk memahami kedua rambu warna kuning ini. Biar perjalananmu tenang dan lancar.