INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Perubahan/Perbaikan Akta Catatan Sipil
PERSYARATAN:
— Salinan Keputusan/Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan/ Perbaikan Akta Catatan Sipil
— Foto copy KK dan KTP
— Kutipan Akta Catatan Sipil yang akan dirubah/perbaiki
Jangka Waktu Pelayanan : 7 hari kerja
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Surat Akta Perubahan/Perbaikan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak Saran di Dinas Kependudukan dan Capil
— Melalui Petugas loket yang kemudian disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan
— Melalui Web Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan capil.balikpapan.go.id
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016