Indonesia Negara Hukum- Polri Salah Satu Penegaknya

Oleh: Muhammad Nadzir
Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi peraturan dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar menunjukkan bahwa negara Indonesia yang baru saja didirikan adalah negara yang didasarkan pada hukum (rechtsstaat) dan bukan negara yang didirikan berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).
Kejelasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dinyatakan dalam penjelasan atas Undang-Undang Dasar 1945 “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum” kemudian saat dilakukan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945 pada perubahan yang ketiga dengan jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Sebagai sebuah negara hukum maka semua hal-ikhwal mengenai kekuasaan negara, sistem pemerintahan negara, kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur dan didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, serta peraturan peraturan lain yang dimandatkan pembentukannya oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Desain Negara hukum Indonesia dilakukan oleh founding father dalam rangka penghargaan, peghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia bagi rakyat Indonesia.
Hal tersebut dilakukan karena sebelum merdeka bangsa Indonesia adalah negara yang dijajah oleh Belanda, kemudian dijajah oleh Jepang yang merampas nilai-nilai hak asasi manusia, dengan paksaan membayar upeti, paksaan bekerja tanpa upah atau kerja paksa, perampasan hak-hak atas tanah, perampasan hasil kebun dan pertanian atas nama kepentingan penjajah.
Sehingga negara yang merdeka yang baru saja diproklamasikan oleh Soekarno-hatta harus didasarkan kepada negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagaimana hak-hak asasi manusia yang diakui secara universal seperti hak hidup, hak beragama dan menjalankan keyakinannya, hak memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan, hak mendapatkan pekerjaan, hak memiliki persamaan dimuka hukum, hak mengemukakan pendapat, hak berkeluarga dan hak hak lainnya.
Desain negara hukum Indonesia juga dilakukan oleh founding father dengan mengatur bahwa kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, rakyatlah memegang kedaulatan yang dalam sistem demokrasi saat ini, kepala negara dipilih secara langsung oleh rakyat, dan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat kepala negara harus mempertangungjawabkan amanah yang diemban dalam menjalankan pemerintahan, sehingga jika kepala negara melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka ia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berdasarkan undang-undang diberikan wewenang melantik presiden dan wakil presiden.
Sebagai negara hukum, mengharuskan segala hal terkait hubungan negara dengan rakyat, negara dengan pemerintah, pemerintah dengan rakyat, rakyat dengan rakyat yang lain di atur dengan hukum yang diwujudkan secara konkrit dalam peraturan perundang-undangan baik dalam bidang keperdataan, administrasi negara, pidana serta bidang hukum yang lainnya.
Terkait dengan hukum publik hukum yang mengatur hubungan negara dengan rakyat baik bersifat administrasi negara maupun pidana, negara membentuk lembaga-lembaga seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Ombusmen, TNI, POLRI, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan, Bank Indonesia, serta lembaga-lembaga lainnya.
Pilihan sebagai negara hukum mengenyampingkan negara yang didasarkan atas kekuasaan semata, merupakan pilihan yang terbaik dalam upaya mencapai cita-cita negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Untuk mencapai cita-cita yang sangat mulia tersebut dibutuhkan situasi negara yang aman, damai dan tertib sehingga esensi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dapat segera terwujud.
Sebagai negara hukum, hukum hendak melindungi setiap orang agar kehidupannya bermartabat dan dihormati nilai-nilai kemanusiaannya yang telah diatur dengan undang-undang yang dibentuk oleh negara, untuk mewujudkan jaminan hukum terhadap setiap warga negara makan negara membentuk lembaga kepolisian negara yang keberadaan dan tugasnya dinyatakan secara jelas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
Selanjutnya terkait peran, tanggungjawab dan tugas kepolisian diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penegakan hukum sangat terkait erat dengan negara Indonesia sebagai negara hukum, sebagai negara hukum yang penegakannya sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh sistem hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan yang dibentuk, masyarakat hukum sebagai subjek yang diatur dan yang harus tunduk pada hukum, budaya hukum yang mengandung makna kesadaran hukum masyarakat terhadap norma hukum yang berlaku, serta penegak hukum yang meliputi unsur Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokat sesuai dengan peran hukum masing-masing yang di emban, juga sangat dipengaruhi oleh kondisi dan sarana dan prasarana hukum yang dimiliki suatu negara.
Kepolisian sebagai salah satu penegak hukum juga memiliki peran sangat sentral dalam penegakan hukum di negara Indonesia, hal tersebut dikarenakan kepolisian negara republik Indonesia memiliki peran ganda yaitu selain peran penegakan hukum, juga memiliki peran yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari seperti peran menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, peran melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, dengan peran yang cukup banyak tersebut maka hendaknya masyarakat mendukung dan ikut perduli dalam ikut berperan serta dalam kesamaannya didepan hukum untuk negara Indonesia menjadi negara hukum yang adil makmur dan sejahtera. [*]