Info KotaNews

Karantina Balikpapan Tolak Masuknya 1 Ton Daging Babi

GODISCOVER.CO.ID – Karantina Pertanian Balikpapan melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau melakukan penahanan dan penolakan masuknya 1 ton daging babi asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan, Niken Pandansari menegaskan, upaya masuknya daging babi itu melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Alasan dari penahanan dan penolakan yang dilakukan karena tidak dilengkapi Sertifikat Sanitasi Produk Karantina Hewan (KH-12) dari daerah asal yang dikhawatirkan dapat membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF) dan penyakit mulut dan kuku (PMK),” jelas Niken dalam keterangan resminya, Kamis 23 Februari 2023.

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby menyatakan, pihaknya akan menindak tegas upaya pemasukan hewan dan produknya yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

“Untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina seperti Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF) dan penyakit mulut dan kuku (PMK) ke Balikpapan, maka kami menahan dan menolak produk yang tidak dilengkapi dokumen karantina,” tegas Akhmad Alfaraby.

Usai penahanan dilakukan, pemilik setuju untuk kemudian dilakukan penolakan. Setelah berita acara penolakan ditandatangani 1 ton daging babi yang dikemas dalam 26 boks stirofoam tersebut berlayar kembali ke Palu menggunakan KMP Laskar Pelangi.

Sebelumnya, daging itu sempat dibawa menggunakan KMP Swarna Kartika rute Palu-Balikpapan. Lalu ditemukan di dalam sebuah mobil pick up pada pelaksanaan pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau Balikpapan, Senin (20/02/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button
.