
Rektor Universitas Mulia: Wajib Ada Pembuktian Pokok
Polemik persidangan kasus dugaan pemalsuan surat berkelanjutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Pemilik Oceans Resto Jovinus Kusumadi alias Awi (45) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memantik perhatian masyarakat, khususnya pebisnis.
Pada kasus tersebut, Awi dilaporkan oleh Gino Sakiris. Keduanya merupakan pemilik saham PT. Oceans Multi Power (OMP) Tiger Ready Mix yang bergerak di bidang penyedia semen di Balikpapan Utara.
Dari persidangan yang tengah bergulir itu, pengamat hukum yang juga Rektor Universitas Mulia Balikpapan, Agung Sakti Pribadi SH MH, memberikan tanggapannya.
Menurut Agung yang juga berprofesi advokat itu, melihat pemberitaan di persidangan sejak Maret 2019 hingga kemarin, menurutnya UU dan pasal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada terdakwa harus kuat.
“Dengan membaca dakwaan, kita bisa tahu konstruksi hukum yang dikembangkan JPU,” terangnya.
Dirinya juga telah membaca beberapa pemberitaan persidangan tersebut.
“Dari informasi berita dan fakta hukum persidangan, terkesan kasus ini dipaksakan ke rana pidananya. Yang JPU sendiri sulit membuktikannya,” urai Agung Sakti.
Sementara, pengamat hukum lainnya yang juga merupakan Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Ivan Zailani Lisi menilai, prinsip dasar perkara tersebut pemalsuan surat belum bisa dibuktikan.
Dari UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, prinsipnya terlebih dahulu dibuktikan hasil dari tindak pidana pemalsuan surat.
“Jika pemalsuan surat bisa dibuktikan, maka bisa dikenakan TPPU,” ujarnya.
Sementara soal dugaan ada laporan keuangan yang direkayasa, itu merupakan sesuatu yang krusial yang harus dibuktikan. Sebab, disangkakan pada pemalsuan surat.
“Maka harus bisa dibuktikan pada persidangan,” jawabnya.
Para pihak baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa harus bisa membuktikan dalil disertai fakta hukum, keterangan saksi dan juga bukti surat di persidangan.
“Apa yang didakwakan JPU, maka harus dibuktikan pada persidangan, termasuk pula kuasa hukum. Hal itu harus dimunculkan dan akan dinilai hakim,” jelasnya.
Pada sidang ke delapan, Senin (22/4/2019) lalu, saksi Leo yang dihadirkan JPU menunjukan dokumen audit pada majelis hakim yang diketuai I Ketut Mardika. Ada bukti, laporan keuangan PT OMP berdasarkan hitungan kerugian dan keuntungan.
Dari penjelasan kuasa hukum terdakwa Elza Syarief, diketahui bahwa kantor akuntan publik tempat Leo bekerja sudah ditutup oleh Kementerian Keuangan, sehingga Leo tidak bisa lagi membuat laporan keuangan perusahaan.
“Laporan keuangan harus orang yang kompeten. Hitungannya untuk laporan keuangan publik. Seperti bank dan lainnya. Bukan hitungan yang dibuat sendiri dengan tujuan negoisasi menjual saham bagi Gino dan Awi,” jelas Elza.
PT. OMP sendiri memulai investasi sejak 2014, kemudian dibangun dan beroperasi pada akhir Mei 2015. Untuk perusahaan break even point (BEP) produksinya Averege supaya bisa BEP harus produksi 1.200 kubik sampai 1.500.
“Kalo perusahaan baru tidak bisa digenjot,” kata Elza.
Pengamat hukum sekaligus Rektor Universitas Balikpapan Piatur Panggaribuan mengatakan, jika saksi pelapor diduga memberikan keterangan palsu di persidangan dan kemudian terdakwa bebas serta pelapor tidak ada dirugikan. Atas fakta ini, bisa dilapor balik pidana.
“Hakim pasti meminta saksi pelapor, agar memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Piatur.
Diketahui, Selasa (14/5/2019) lalu, tim kuasa hukum Awi yang dipimpin oleh Elza Syarief telah mengadukan saksi pelapor Gino Sakiris ke Polda Kaltim dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di persidangan, dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/47/V/2019/SPKT II Laporan Polisi (LP) 174.
“Iya benar sudah resmi kami laporkan,” ujar Elza.
Elza yang juga kuasa hukum Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa (komunitas dokter spesialis), yang sedang mencari tahu sebab musabab terus bertambahnya petugas KPPS meninggal hingga mencapai lebih 600 orang tersebut, lokasi kejadian tindak pidana yang diadukan itu di PN.
Diketahui, ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan terdapat pada Pasal 242 KUHP. Pasal 242 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun yang berbunyi: barangsiapa yang dalam keadaan di mana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan.
Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP menyebutkan hukumannya naik menjadi 9 tahun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa.
Pada sidang Senin (20/5/2019) kemarin, JPU Rahmat Hidayat menghadirkan saksi Bustanul Arifin dari Bank BRI Jakarta dan Wisnu Darmawan, ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterangan saksi dan ahli pada fakta persidangan, menurut Elza, meringankan kliennya.
Dia menyebut, tuduhan TPPU yang dilaporkan Gino Sakiris belum terbukti. Dari kesaksian ahli, jika pidana pokok pemalsuan surat (laporan keuangan) tak dapat ditunjukkan ke majelis hakim, maka unsur TPPU nya tidak memenuhi.
“Selama ini persidangan, belum ada bukti terungkap soal pemalsuan dan tppu,” ujar Elza.
Saat persidangan, Elza bertanya pada ahli mengenai temuan dari data laporan keuangan rekening koran, slip seputar transaksi setoran dari terdakwa ke rekening PT OMP.
“Tidak,” jawab Wisnu Darmawan singkat.
Kemudian Elza kembali bertanya apakah disampaikan penyidik jika ada pembayaran Rp 1.007.000.000 dari rekening terdakwa ke rekening pelapor Gino Sakiris.
“Tidak ada,” jawabnya lagi.
Menurut pendapat Wisnu, transaksi pembelian rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR), mobil, operasional OMP, bayar gaji karyawan OMP, setor ke Gino, semua dari rekening terdakwa dan ada buktinya.
“Kalau pidana pokoknya tidak terbukti, tppu juga tidak,” jawabnya.
Transaksi keuangan hanya berputar pada terdakwa dan perusahaan. Ini dibuktikan dengan laporan keuangan yang dibuat, Leo dan Doktor Richard Izaac Risambessy. Keduanya merupakan audit dan penyusun laporan keuangan yang telah memberi kesaksian. [*/adv/hfd]