
GODISCOVER.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Balikpapan menggelar sosialiasi mekanisme dan penempatan izin atribut ormas dan partai politik di Balikpapan. Sosialisasi diikuti perwakilan 18 partai politik dan 10 ormas, di Hotel Maxone, Balikpapan, Senin (26/6/2023).
Tujuan agar parpol dan ormas mengetahui regulasi dab ketentuan yang mengatur izin atribut ormas, atribut partai.
“Sementara ini kan belum termasuk masa kampanye. Jadi kita pakai UU dan perwali yang mengatur izin atribut. Nanti kedepan ada aturan KPU yang mengatur masalah algaka kita sosialisasikan kembali,” jelas Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi.
Ia mengingatkan, untuk itu bagi partai politik yang memasang atribut namun disertai bacaleg, bakal ditertibkan Kesbangpol Balikpapan.
“Karena kampanye 28 November 2023 sampai 13 Februari. Kita sudah tertibkan di Balikpapn sudah banyak. Contoh di MT Haryono sudah tidak ada lagi izin atribut yang memakai bacaleg atau capres itu,” tegasnya.
Sepanjang pemasangan atribut ormas dan partai dilakukan sesuai ketentuan, hal itu dipersilakan.
“Kalau itu dibolehkan, selama tidak bawa bacaleg atau bacapres,” pesannya. Di sosialisasi ini Kesbang menghadirkan pembicara dari kabip politik badan Kesbangpol Balikpapan. (*)