
GODISCOVER.CO.ID – KPU Pusat tengah mengkaji dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan keputusan itu diambil menyusul kedudukan Putusan MK yang segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
“Kami akan mengkaji lebih detil lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi,” papar Afifuddin, Selasa (20/8/2024). Pihaknya akan melakukan kajian lebih komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang setelah terbitnya putusan putusan MK terbaru.
Dua putusan yang dimaksud Afif itu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan KPU.
KPU RI, lanjutnya juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat. “RDP nanti terkait Putusan Mahkamah Konstitusi itu, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan dua Putusan MK tersebut kepada partai politik.
“Keempat, tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Afif juga menyampaikan konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai. (Shy)