Hukum & Kriminal

LBH Mustika Bangsa Sesalkan Lelang Sepihak Dua Ruko di Sepinggan

GODISCOVER.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan terhadap dua unit ruko, yang dinilai telah dilelang tanpa mematuhi payung hukum.

Dua rumah dan toko itu yang dimaksud ada di Jalan Sepinggan Baru 3, Nomor 1 Kelurahan
Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dan ruko di Jalan Merah Delima V, Nomor 1A Kelurahan Sepinggan baru.

LBH Mustika Bangsa menilai, lelang itu sepihak dan jelas tidak sesuai prosedur hukum.

Sebab, selain masih proses upaya banding, hingga saat ini belum ada keputusan tetap atau inkrah.

Dua unit ruko itu milik Suryanti, yang berada di Jalan Sepinggan Baru 3, Nomor 1, dan Ruko di Jalan Merah Delima V No.1A Sepinggan. Ia mengalami keterlambatan pembayaran kepada
pihak bank sekitar Rp 1,3 miliar.

Meski begitu, “Harusnya Pengadilan Negeri Kota Balikpapan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Ketua LBH Mustika Bangsa, Ibrahim, melalui keterangan resminya, Sabtu 25 Februari 2023.

LBH Mustika Bangsa, tegas Ibrahim, menyesalkan proses pencocokan objek eksekusi. Hal itu dilakukan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan untuk memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang akan dieksekusi, Selasa 21 Februari 2023.

Ibrahim menekankan, LBH Mustika Bangsa akan mengawal upaya banding ini hingga tuntas. Sebab masih ada langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh untuk menengahi permasalahan ini.

Apalagi, Suryanti sebagai pemilik dua ruko itu siap untuk membayar pinjaman tersebut.

Namun, Ibrahim menyesalkan, pihak bank dinilai melaksanakan kebijakan sendiri tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur. Bahkan langsung melakukan pelelangan sepihak dengan harga yang tidak wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
.