Politik

Mahfud MD Sebut Putusan MK Gagalkan Skema Kotak Kosong

Putusan MK berdampak pada banyak partai.

GODISCOVER.CO.ID –  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai putusan MK terkait ambang batas perolehan suara partai untuk mengusung calon pasangan di Pilkada, bisa menggagalkan skema kotak kosong atau calon boneka di Pilkada 2024.

Ia mengamati, saat ini ada banyak daerah lain yang berpotensi melawan kotak kosong atau calon boneka.

“Keputusan yang bagus, KPU harus segera melaksanakan ini, dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” ujar Mahfud, pada Selasa (20/8/2024).

Mahfud menilai dengan putusan MK terbaru, membuat Pilkada bisa lebih adil dan lebih baik.

“Sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya,” ujar Mahfud. Eks Menko Polhukam itu menilai putusan MK berlaku di Pilkada 2024.

Ia mengatakan KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.

“Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh alasan ‘saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu lamgsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya,” tegasnya.

Mahfud mengatakan putusan MK itu akan berdampak bagi banyak partai, bahkan yang sudah tergabung dalam koalisi. “Itu berlaku bagi semuanya, bukan hanya PDIP, semua partai yang sekarang terlanjur bergabung, di KIM misalnya, KIM Plus. Ini kan belum pendaftaran,” ujarnya.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. (Cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
.