News

Pekerja Asing Mulai Angkat Kaki dari Balikpapan

BALIKPAPAN – Para Tenaga Kerja Asing (TKA) mulai meninggalkan Kota Minyak. Hal itu terbukti dari data Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Balikpapan dari tahun 2014-2016 (lihat boks) yang terus melorot.

Kepala Disnakersos Balikpapan Tirta Dewi menjelaskan, anjloknya harga jual komoditas energi menjadi faktor berkurangnya jumlah TKA dari tahun ke tahun di Kota Minyak.

“Memang jumlah TKA kita setiap tahunnya menurun. Faktornya akibat anjloknya usaha pertambangan migas, batu bara dan ditambah lagi dengan perusahaan Total dan Chevron yang akan berhenti operasional di Balikpapan,” ujar Tirta saat ditemui Balikpapan Pos di ruang kerjanya, kemarin.

Tirta menjelaskan, TKA yang berada di Kaltim khususnya di Balikpapan mendominasi sektor usaha Jasa Penunjang Migas, Pertambangan dan Penggalian Gas dan Minyak Bumi, Perdagangan dan Perkebunan Kelapa Sawit.

Akan tetapi, dampak yang paling mempengaruhi menurunnya jumlah TKA di Balikpapan pada sektor usaha Jasa Penunjang Migas. Di mana pada 2015 lalu jumlah TKA di sektor ini berjumlah 62 orang. TKA di sektor yang sama itu lantas menurun menjadi 20 orang di tahun 2016 ini. Sektor usaha Pertambangan dan Penggalian Gas dan Minyak Bumi juga berkurang drastis.

Tahun 2015 lalu jumlah TKA di sektor ini sebanyak 118 orang turun menjadi 56 orang di 2016. Berbeda dengan sektor usaha Perdagangan yang sedikit mengalami peningkatan. Sektor usaha Perdagangan, jumlah TKA sebanyak 34 orang di 2015 lalu bertambah menjadi 36 orang di tahun 2016. Hal yang sama dialami sektor usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang juga mengalami peningkatan, dari jumlah 9 orang di tahun 2015 lalu bertambah menjadi 12 orang di tahun 2016 ini. Kemudian sektor usaha lainnya dari jumlah 145 TKA di 2015 lalu menjadi 80 orang di tahun ini.

“Tak lepas dari pengaruh harga minyak, gas, dan batu bara yang anjlok. Ditambah kontrak Total dan Chevron akan berakhir pada 2017 dan 2018 sehingga perusahaan pemberi kerja TKA melakukan efisiensi,” ulas Tirta.

Dirinya menerangkan, tidak menutup kemungkinan jumlah TKA kembali bertambah seiring dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Ia menegaskan, pihaknya juga tidak bisa mencegah masuknya TKA ke Balikpapan mengingat telah berlakunya MEA.

“Kami tidak bisa mencegat dengan masuknya MEA. Yang penting mereka (TKA, Red) masuk ke Balikpapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Begitu juga dengan perusahaan wajib mempunyai Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” terangnya.

Tirta Dewi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memulangkan TKA itu ke negara asal jika melanggaran aturan Keimigrasian. “Yang jelas kami pulangkan dan bagi perusahaan yang menempatkan TKA tidak sesuai dengan izin, maka izin usahanya akan kita dicabut karena tidak sesuai dengan di lapangan,” terangnya.

Pada tahun 2015 lalu, Tirta mengaku, pihaknya sudah beberapa kali memulangkan TKA karena ditemukan tidak mengikuti aturan yang berlaku. “Alhamdulillah di 2016 ini TKA maupun perusahaan taat azas,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, masuknya TKA ke Balikpapan bisa berdampak negatif maupun sebaliknya. Kedatangan TKA akan berdampak negatif karena dapat menguasai lowongan kerja yang seharusnya menjadi hak tenaga kerja lokal. Begitu juga sebaliknya keberadaan TKA di Kota Beriman, akan membawa dampak positif bagi tenaga kerja lokal jika mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita positif thinking aja dengan kedatangan TKA itu artinya apa yang menjadi keahlian TKA bisa mentransfer ilmunya terhadap tenaga kerja lokal. Maka dari itu kita meminta pemberi kerja (perusahaan) mengikuti mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.

Sesuai dengan data Disnakersos di 2016 tahun ini, dari 253 jumlah TKA yang ada di Balikpapan telah menempati 45 perusahaan yang ada. Dari jumlah itu, hanya ada tujuh TKA yang sudah melakukan perpanjangan IMTA di Balikpapan. Untuk perpanjangan IMTA, TKA harus membanyar retribusi sebesar 100 dolar Amerika Serikat setiap bulan atau 1.200 dolar Amerika Serikat setiap tahun.
“Dana retribusi TKA itu masuk dalam kas daerah (PAD), di tahun ini retribusi TKA mencapai Rp 111.625.200,” pungkasnya. (tur/yud)

Source : http://balikpapan.prokal.co/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Check Also
Close
Back to top button
.