Uncategorized
Pelayanan Perizinan Bidang Kesehatan
Pelayanan Perizinan Bidang Kesehatan merupakan tugas dan fungsi Seksi Regulasi Mutu dan Akreditasi di bawah Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Objek pemberian izin adalah: setiap usaha dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan bidang kesehatan.
PERIZINAN TENAGA
1. Surat Izin Praktik (Dokter, Perawat, Bidan, Apoteker)
2. Surat Izin Kerja (Perawat, Bidan, Apoteker, Analis, Gizi, Fisioterapi, Refraksionis, Optisien, Sanitarian, Radiologi
SARANA PELAYANAN KESEHATAN
1. Rumah Sakit Umum dan Khusus, klas C dan D.
2. Klinik Kesehatan Umum
3. Rumah Bersalin
4. Klinik Khusus dan Klinik Kecantikan
5. Laboratorium
6. Klinik
7. Apotik
8. Toko Obat
9. Optical
SURAT IZIN SARANA
Surat Izin Sarana dinamakan Surat Izin Operasional.
SARANA YANG BERASPEK PENILAIAN KESEHATAN
1. Jasa Boga / Catering
2. Restoran
3. Rumah makan
4. Hotel
5. Salon
6. Pusat Kebugaran/ Tempat Pijat & Refleksi
7. Pest Control
PROSEDUR UNTUK MENDAPATKAN SURAT IZIN OPERASIONAL
Menurut PERDA No. : 6 Tahun 2003 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan : Izin Dasar Izin Gangguan (BPMP2T) Dokumen Lingkungan (BLH)
Dokumen Persyaratan :
1. Pas Photo 4 x 6 dan 3 x 4 ( masing 1 lembar ).
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
3. Foto copy NPWP dan NPWP Perusahaan
4. Denah Lokasi
5. Denah Bangunan
6. Daftar Alat Medis non medis
7. Surat keterangan Sehat (KIR) seluruh karyawan
8. Rectal swab (Untuk Restoran dan Jasa Boga)
9. Persyaratan ketenagaan sesuai Jenis Usaha. (Sertifikat Penjamah Makanan)
PROSEDUR MENDAPATKAN SURAT IZIN OPERASIONAL
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 49 Desember 2015