Pembangunan Bendali Sepinggan Baru Diperjuangkan DPRD Balikpapan
Menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Balikpapan bersama RT 62 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, terkait permohonan pembangunan bozem atau bendungan pengendali (bendali), sejumlah anggota DPRD Balikpapan melakukan peninjauan lokasi, pada Senin (19/4/2021).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua Komisi III Wiranata Oey dan Seketaris Komisi III Ali Munsjir Halim, serta Anggota Komisi III Nelly Turualo, Danang Eko Susanto, Syarifuddin Oddang, Amin Hidayat, dan Taufik Qul Rahman.
Peninjauan lokasi RT 62 Kelurahan Sepinggan Baru dimulai dari jalan yang tidak layak, pembangunan rumah tanpa mengantongi IMB dan dibangun di atas parit, drainase yang tidak berfungsi dengan benar, dan adanya perumahan tapi tidak memiliki Bozem atau bendungan kali (Bendali) dan juga aset lahan Pemkot yang dikuasai masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Dapil Balikpapan Selatan Danang Eko Susanto menyampaikan analisanya setelah melihat langsung lokasi banjir di RT 62.
“Ternyata permasalahan bukan pada masalah lahan, tetapi masalah pengairan. Di mana ibarat banjir ini tetap terus terjadi kalau masalah pengairan di perumahan yang tidak beres,” urai Danang yang diberi mandat Ketua Komisi III Alwi Al Qadri untuk memberikan ulasan kepada media setelah peninjauan.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Danang meminta pihak RT, Lurah, dan Camat, untuk melihat status kepemilikan lahan. Jika nantinya statusnya jelas, maka akan diperjuangkan untuk pembangunan bozem maupun fasum di wilayah ini.
“Kami juga meminta pihak RT, Lurah dan Camat melihat dulu status kepemilikan lahan, kalau memang status lahan jelas. Insya Allah kita perjuangkan masalah Bozem dan Fasumnya,” urainya.
Langkah selanjutnya, DPRD Balikpapan akan mengadakan RDP lanjutan dengan dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan banjir di wilayah ini.
Terkait adanya temuan lahan Pemkot yang legalitasnya telah dimiliki oleh masyarakat, pihaknya akan memanggil BPKAD mengenai luas lahan Pemkot di RT 62. Jika itu merupakan lahan Pemkot, nantinya bisa untuk digunakan pembangunan bozem.
Sementara itu, Kasi Pemeliharaan SDA dan Drainase Dinas Pembangunan Umum (DPU) Balikpapan, Rita mengatakan, secara topografi, daerah ini rendah dan untuk menangulangi satu kawasan, harus mengerjakan dari hulu dan hilir yang merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.
“Logikanya tidak hujan saja kita sudah bisa lihat lokasi ini, jika hujan pasti akan ada genangan,” jelasnya seusai peninjauan bersama DPRD Balikpapan.
Untuk langkah awal, yang akan dilakukan selanjutnya yakni membuat perencanaan. Dan Dinas PU meminta pihak Kelurahan terlebih dahulu mengecek lokasi perencanaan agar tidak ada permasalahan.
“Kami tidak mau mungkin menambah DED lagi kalau ujungnya nanti ada permasalahan lahan,” paparnya.
Dirinya menyebut, adanya aliran di atas rumah itu pengawasannya dari pihak Kelurahan, karena perumahan seperti ini swadaya masyarakat, bukan perumahan komersil. Jadi diperlukan koordinasi dari tingkat bawah sampai tingkat Kecamatan.
“Pastikan lagi ada IMB-nya,” pintanya.
Ditanya terkait pembuatan Bendali, Rita memaparkan, masih belum direncanakan, karena pembuatan bendali harus mempunyai kajian. Mulai tempat yang dijadikan bendali, tidak bisa asal tunjuk dalam pembuatan bendali.
“Harus ada kajian topografi, master plan setelah keluar, baru ada rekomendasi bahwa akan ada bendali baru kami rencanakan,” terangnya. [*]