Pengacara: Belum Ada Bukti, Kasihan Awi

SIDANG KE-8 KASUS DUGAAN PEMALSUAN SURAT DAN TPPU
Salah satu pengusaha kondang di Balikpapan saat ini tengah mengalami kasus hukum. Ialah Jovinus Kusumadi atau Awi (45), pemilik Oceans Resto Balikpapan dan Direktur PT Oceans Multi Power (OMP), perusahaan semen dan ready mix di kawasan Kariangau.
Kasus hukum yang menimpanya adalah dugaan pemalsuan surat berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang.
Berita sebelumnya: https://godiscover.co.id/index.php/2019/04/24/saksi-tak-bisa-tunjukkan-bukti-dua-versi-laporan-keuangan/
Kasus ini sendiri sudah memasuki sidang ke delapan. Di persidangan yang berlangsung pada Senin (29/4/2019) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ini pun masih belum ada bukti terungkap terkait tudingan yang dilayangkan Gino Sakaris kepada terdakwa Awi.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum terdakwa Elza Syarief saat ditemui usai persidangan. Menurutnya, pihaknya belum mendapati bukti yang terungkap di persidangan seputar dugaan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
“Tidak ada bukti. Kasihan Awi sia-sia ditahan,” ungkap pengacara kondang asal Jakarta itu.