FeaturedNews

Penukaran Valuta Asing Tak Berizin Akan Ditindak

BI: DEADLINE SAMPAI 7 APRIL

Oleh : Harry F. Darmawan/GoDiscover

SEIRING dengan menjamurnya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tak berizin, khususnya di daerah perbatasan negara, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB tersebut.

PBI ini dikeluarkan untuk mendukung industri KUPVA BB yang lebih sehat dan mencegah pemanfaatannya untuk kegiatan pencucian uang. “Ini juga untuk menghindari praktek pendanaan terorisme, judi online dan kejahatan lainnya,” sebut Deputi Direktur Bank Indonesia Kantor Perwakilan Balikpapan Suharman Tabrani saat Jumpa Pers, Senin (27/2) siang di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan.

Suharman menambahkan, dalam PBI yang baru, Bank Indonesia memberikan masa transisi selama 6 bulan mulai 7 Oktober 2016 sampai 7 April 2017 untuk pengajuan izin usaha kegiatan penukaran uang. “Setelah masa transisi berakhir, kami tidak akan lagi mentolerir praktek penukaran valuta asing tanpa izin,” tegasnya.

Dalam hal penukaran valuta asing ini, BI berperan sebagai pihak yang mengatur, memberi izin dan melakukan pengawasan. Pada pengaturan dan perizinan, BI wajib memberi izin pada KUPVA asal memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Persyaratan tersebut yakni KUPVA wajib tergolong sebagai Perseroan Terbatas (PT) dan berbadan hukum. Selain itu, seluruh saham KUPVA tersebut wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI.

BI juga mewajibkan pihak pelaku KUPVA untuk melampirkan anggaran dasar usaha mereka dan menyetorkan sejumlah modal. Diuraikan, bagi calon penyelenggara di wilayah DKI Jakarta, Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kota Batam, setoran modal yang wajib disetor sebesar Rp 250 juta. “Sedangkan wilayah Kota Balikpapan, cukup Rp 100 juta saja dan tidak boleh berasal dari dan atau untuk pencucian uang,” sambungnya.

SINGKAT DAN CEPAT: Proses pengurusan perizinan KUPVA BB yang dinilai sederhana ini diharapkan dapat menarik minat pelaku usaha KUPVA BB untuk mengurus perizinannya.

Saat ini ada 1.064 KUPVA BB yang telah memperoleh izin dan 612 KUPVA BB tak berizin di seluruh Indonesia. “Per Oktober 2016, dari total yang tak berizin, jumlah terbesarnya berasal dari Lhokseumawe, Bali, Kaltim, Kediri, dan Jabodetabek,” terangnya.

Di Balikpapan, ada 4 perusahaan valuta asing yang beroperasi, baik yang berkantor pusat di Balikpapan maupun yang berkantor pusat di kota lain tapi memiliki kantor cabang di Balikpapan. Keempatnya yakni PT. Meta Nusada Valas yang berkantor pusat di Balikpapan. Sisanya ada PT. Haji La Tunrung AMC, PT. Marazavalas dan PT. Prasarana Makmur Valasindo, dan ketiganya merupakan kantor cabang.

(Next page : PENGAWASAN PLUS SOSIALISASI)

1 2Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button