News

Polda Metro Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka

Firli terseret kasus dugaan pemerasan.

GODISCOVER.CO.ID – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga melakukan pemerasan saat penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. Penetapan tersangka itu diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian 2021.

Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

Di perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Selanjutnya Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut. (Repub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Check Also
Close
Back to top button
.