Di Persidangan, Pemilik Oceans Resto Bantah Tudingan Saksi
SIDANG PEMALSUAN SURAT DAN TPPU PT. OCEANS MULTI POWER
Salah satu pengusaha top di Balikpapan kini tengah menghadapi kasus hukum. Ialah Jovinus Kusumadi atau yang akrab disapa Awi (45), pemilik Oceans Resto dan Tiger Ready Mix. Ia dituding terlibat dalam kasus pemalsuan surat berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang terjadi di tubuh direksi PT. Oceans Multi Power (OMP) ini diawali oleh dugaan laporan keuangan yang bermasalah.
Awi sebagai Direktur PT OMP sampai Oktober 2018 silam didakwa atas kasus tersebut berkat laporan yang dilayangkan oleh kantor akuntan publik Maksum.
Kasus ini bermula dari temuan audit investigasi perihal kejanggalan laporan keuangan PT OMP. Audit ini sendiri dilakukan oleh Leo yang bekerja sebagai auditor di salah satu kantor akuntan publik di Jakarta.
Kasus ini terus bergulir hingga dilaksanakannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (22/4) lalu. Sidang yang dimulai pukul 15.10 Wita itu berlangsung sekitar lima jam.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad SH menghadirkan dua saksi, yakni Leo dan Doktor Richard Izaac Risambessy MS, CPA, CA, CPI. Nama kedua merupakan penyusun laporan keuangan CV. Bintang Timur — perusahaan yang juga dinaungi oleh PT OMP — dari tahun 2014 hingga 2016.
Leo mengaku dikontrak oleh terdakwa Awi mulai 1 Juli 2017 tanpa ada persetujuan dari Gino Sakaris selaku komisaris PT Oceans Multi Power (OMP).
Pada fakta persidangan tersebut, Leo membenarkan ada audit investigasi yang dilakukan oleh kantor akuntan publik Maksum atas permintaan Bareskrim Mabes Polri.
“Audit keuangan saya buat, sifatnya general mengambil sampel. Kalau audit investigasi sifatnya menyeluruh,” ungkapnya.
Masalah keuangan PT OMP, Leo mengaku laporan keuangan antara CV. Bintang Timur (usaha Restoran Oceans) dan PT. OMP (usaha penjualan semen dan tiger ready mix) secara terpisah. Namun, Bintang Timur pernah membayar kredit bank karena PT OMP tidak bisa bayar.
Dia mengakui, sulit untuk menghitung rugi/laba PT OMP. Sedangkan saham Gino Sakaris sebesar Rp 28.920.250.000 sudah dikembalikan Rp 6 miliar.
“Bulatkan aja ya, saham Gino Sakaris sudah dikembalikan Rp 6 miliar, masih sisa Rp 23 miliar,” ujar hakim Ketut. “Betul yang mulia,” jawab Leo.
Giliran hakim anggota Minuk Nugraheni menanyakan laporan keuangan PT. OMP yang dalam BAP disebutkan ada dua versi, yakni versi sesuai kondisi perusahaan dengan versi yang dikehendaki bank sebagai syarat untuk pengajuan pinjaman.
“Kalau ada dua laporan keuangan, satu sesuai kondisi PT OMP, satu lagi sesuai kemauan bank. Jadi yang diterima Gino Sakaris laporan yang mana. Apalah Gino Sakaris pernah menanyakan hal ini,” tanya hakim Minuk.
Leo menjawab, Gino menerima laporan keuangan versi yang dikehendaki oleh bank. Namun dia mengaku tidak mengenal Gino Sakaris bahkan tidak pernah bicara atau bercakap dengan Gino. Dirinya mengakui, bahwa terdakwa Awi selaku direktur OMP bergaji Rp 50 juta perbulan
“Kalau Gino Sakaris, dapat nggak gaji bulanan atau pembagian keuntungan usaha,” tanya hakim Minuk lagi. “Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Leo.
Mengenai penarikan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar oleh terdakwa Awi ke rekening pribadi Awi, saksi Leo juga tak mengetahui.
“Yang saya tahu ada beberapa pengambilan uang tunai dari PT OMP oleh suruhan Pak Jovinus,“ ungkapnya.
Kemudian hakim anggota Bambang Yuniarto menanyakan catatan yang tak lazim laporan audit kantor akuntan publik Maksun dari Bareskrim.
“Kalau saya orang awam ingin tahu hasil audit itu,” ujar Bambang. Lagi-lagi, Leo tak mengetahuinya.
Selanjutnya JPU menanyakan isi BAP yang menyebutkan saksi Leo pernah disuruh oleh terdakwa Awi untuk mark up (penggelembungan) piutang PT OMP sebesar Rp 1,2 miliar menjadi Rp 9 miliar dan mengurangi laba serta menaikkan kerugian sebagai upaya untuk mendapat kredit bank.
Leo pun mengakuinya. “Iya pernah. Pak Jovinus bilang, laporannya atur aja sesuai permintaan bank,” ujar pensiunan bank ini.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Elza Syarief memberikan pertanyaan sekaligus menangkal kesaksian Leo.
“Coba saudara saksi. Tadi saudara bilang ada dua versi laporan keuangan PT OMP di tahun 2017. Mana tunjukkan,” ujar Elza, sambil menuju ke hadapan majelis hakim.
Leo pun mengambil dokumen dari tas yang dibawanya dan menunjukkan ke majelis hakim.
“Bukan ini. Yang saya mau, tunjukkan laporan keuangan yang katanya ada dua tadi. Yang satu ini, satunya lagi mana,” desak Elza Syarief.
Hakim Ketut pun menimpali dengan nada serupa. JPU juga diminta hakim Ketut untuk menunjukkan bukti laporan keuangan yang ada dua.
Kendati tak bisa menunjukkan laporan keuangan versi satunya lagi, saksi Leo tetap pada keterangannya bahwa laporan keuangan ada dua. Karena itulah, hakim meminta Leo untuk bersaksi lagi dengan menunjukkan bukti laporan keuangan ganda. Jaksa juga diminta mencari barang bukti laporan tersebut.
“Katanya ada dua laporan keuangan. Ini wajib dibuktikan ke majelis hakim,” ujar Elza.