Sekda Muhaimin Ingatkan PNS Netral dalam Pilkada Balikpapan
Beragam sanksi bagi pelanggar telah disiapkan.
GODISCOVER.CO.ID – Menjelang momentum Pilkada Balikpapan 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin menegaskan ASN di lingkungan Pemerintah Balikpapan harus netral. Ia mewanti-wanti agar ASN atau PNS yang berpihak pada salah satu pasangan calon bisa dikenai sanksi.
“Sudah ada aturan tegas bahwa ASN harus netral,” ujar Muhaimin, kepada awak media, Jumat (6/9/2024).
Ia bilang, pengawasan yang dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dilakukan dengan banyak cara. Di antaranya, diawasi langsung dari Bawaslu, wartawan atau bahkan dari seluruh warga Kota Balikpapan.
“Insyaallah ASN Balikpapan akan melaksanakan aturan. Ini bukan yang pertama,” paparnya.
Muhaimin memastikan, jika terdapat ASN di Pemerintahan Balikpapan tidak netral, ia meminta agar masyarakat janngan ragu untuk melaporkannya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu Bawaslu dan atau bisa melalui media sosial.
“Kalau menemukan sesuatu yang kira-kira tidak netral kan gampang, karena seluruh publik semua bisa digunakan untuk melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Jika ASN kedapatan memihak, maka sanksi bagi yang terlibat dalam politik akan ditindak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan regulasi. Meski begitu, ia meyakini ASN Balikpapan taat aturan.
“Insya Allah ASN di Balikpapan dapat melaksanakan aturan dengan baik,” ujarnya.
Menurut keterangan dari laman BKN, jenis pelanggaran netralitas ASN berupa aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan, sampai ikut sebagai peserta kampanye paslon.
Adapun jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik. Contohnya semisal membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk. Sampai menghadiri deklarasi paslon tertentu.
Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin itu berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan jabatan selama 12 bulan.
Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Berikutnya, ada pula sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN bisa berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan. Melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.
Nantinya, setiap laporan dugaan pelanggaran akan diproses Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN. Yaitu Badan Kepegawaian Negara; Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN. (Adv)