News

Sepeda Motor Jadi Angkutan Umum, Undang-undang Harus Direvisi

Sepeda motor diperdebatkan untuk menjadi angkutan umum. Sebabnya, saat ini sudah banyak ojek online yang menggunakan sepeda motor seperti sebuah angkutan umum.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan saat ini sepeda motor sebagai angkutan umum belum diatur di undang-undang. Kalau mau membuat sepeda motor menjadi angkutan umum, maka undang-undang tersebut harus dibuat dulu.

“Kalau pemerintah mau memgakomodir (sepeda motor menjadi angkutan umum), berarti pemerintah harus membuat payung hukumnya dulu, dalam hal ini undang-undangnya. Kenapa pada saat itu pemerintah diminta untuk menetapkan tarif, menteri menyerahkan kepada aplikator, karena menteri tidak punya kewenangan menentukan tarif. Karena tidak diatur dalam undang-undang itu,” kata Shafruhan, Kamis (12/4/2018).

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Lilik Wachid Budi Susilo berpandangan bahwa sepeda motor tidak bisa difungsikan sebagai angkutan umum. Berdasarkan kajiannya, ada dua faktor.

“Sebetulnya sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum karena dua hal penting yaitu yang pertama sepeda motor adalah alat transportasi yang rentan kecelakaan dan jika terjadi kecelakaan akibatnya fatal karena tidak ada pelindungnya,” kata Lilik dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Pustral UGM dan Ditlantas Polda DI Yogyakarta, Rabu (11/4/2018) kemarin.

Lilik memaparkan dalam ilmu transportasi, ada dua faktor keselamatan yaitu active safety dan passive safety. Active safety semua kendaraan punya yaitu rem. Active safety digunakan untuk menghindari kecelakaan.

Sedangkan passive safety tidak semua kendaraan memilikinya. Lilik mencontohkan passive safety yang terdapat pada mobil, yaitu airbag dan sabuk pengaman sehingga jika ada kecelakaan pada pengendara tidak berakibat fatal. Berbeda dengan motor jika terjadi kecelakaan akan berakibat secara frontal.

“Oleh karena itu sepeda motor ditinjau dari sisi safety tidak layak dijadikan angkutan umum,” tandasnya.

Yang kedua, lanjutnya, tentang bisnis angkutan umum. Lilik menyebut dalam bisnis angkutan umum, publik tidak bisa mengatakan bahwa orang yang menggunakan sepeda motor bisa survive hidupnya.

“Orang yang menggunakan sepeda motor untuk usaha, pasti ada skala ekonomi tertentu jadi harus disosialisasikan kepada driver ojek online bahwa sebenarnya yang untung secara finansial adalah aplikasi dan perusahaannya. Sedangkan para driver harus menanggung risiko finansial dan keselamatan,” jelasnya.

Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua tidak termasuk ke dalam angkutan umum, sehingga belum ada aturan khusus yang mengikat. Meski belum ada payung hukumnya, keberadaan ojek online pun tidak diberantas atau dibatasi. Soalnya ojek online masih dibutuhkan masyarakat. Bagaimana menurut kamu, apa sudah saatnya melegalkan motor menjadi angkutan umum? (rgr/ddn)

Source: Detik Oto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
.