Sepekan Lagi Dibuka, Baru 50 Persen Petugas KPPS Yang Menyatakan Kesanggupan
Penajam – Proses perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019, dibuka mulai 28 Februari. Dari 3.605 orang petugas KPPS yang dibutuhkan, saat ini baru setengah yang menyatakan kesediaan. Seluruhnya merupakan petugas KPPS yang berugas pada Pilkada tahun 2018 lalu.
Meski belum memasuki tahap pendaftaran, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, sudah melakukan upaya antisipasi. Pasalnya, dikhawatirkan hasil perekrutan petugas KPPS, kurang dari jumlah kuota yang dibutuhkan. Sehingga kejadian pengunduran diri 1.500 petugas KPPS pada Pemilu 2014 tidak terulang.
“50 persen petugas yang sudah menyatakan kesanggupanya itu petugas KPPS lama. Kami sudah bersuat ke PPK dan PPS, agar mensosialisasikan pendaftaran itu,” kata Ketua KPU kabupaten PPU, Feri Mei Effendi, Kamis (21/02).
Jumlah kebutuhan petugas KPPS untuk pemilu tahun ini lebih banyak dibanding Pilkada 2018. Hal itu dipengaruhi adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dari 340 menjadi 515 TPS. Sedangkan dalam setiap TPS, ada tujuh orang yang bertugas.
Feri mengungkapkan, guna mengoptimalkan penerimaan petugas KPPS dirinya meminta pihak PPK dan PPS agar memaksimalkan sosialisasi di wilayahnya masing masing. Bahkan, pihaknya akan menggunakan metode jemput bola.
Jika pada proses perekrutan KPPS tidak sesuai kuota, maka pihak KPU akan meminta bantuan pemerintah daerah untuk memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ya kami akan lakukan berkoordinasi dengan pemda untuk mengisi kekosongan KPPS, dan itu diperbolehkan. Kami juga akan bersurat secara resmi untuk meminta dukungan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasca proses pendaftaran yang akan dibuka sekitar sepekan kedepan itu, KPU akan membuat Pakta Integritas hingga surat pernyataandari petugas KPPS yang lulus seleksi. Hal itu untuk mengantisipasi, mundurnya petugas KPPS.
Kurangnya minat masyarakat menjadi petugas KPPS, diperkirakan akibat faktor honoraium yang tidak sesuai dengan tugas selama proses pemungutan suara. Dengan lima kategori pemilihan atau lima surat suara, yakni Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota,proses penghitungan suaranya diprediksi akan berlangsung hingga dinihari. Sementara honor bagi petugas KPPS sendiri hanya 550 ribu rupiah untuk ketua dan 500 ribu untuk anggota. (WD)