News

Sertifikasi Usaha Pariwisata, Gratis!

PROGRAM-program yang bisa meningkatkan sektor pariwisata terus digulirkan untuk menggeliatkan potensi sejalan dengan bergulirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Salah satunya, terkait izin pengurusan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Sesuai perwali nomor 1 tahun 2016, Disporabudpar berkerja sama BPMP2T dalam memberikan rekomendasi usahanya dan meluarkan perizinan.

“Jika memenuhi syarat, pengurusan TDUP sangat mudah, bisa dilakukan online, dan selesai dalam 3 hari,” demikian, Kepala Disporabudpar kota Balikpapan Omey Facessly. Oemy menegaskan, TDUP juga tanpa biaya atau gratis.

Disebutkan, di Kaltim, baru 4 kota/kabupaten yang menerapkan TDUP, yakni, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara dan Berau. Penerapan itu berlaku sejak 2015.

TDUP merupakan salah satu kunci keberhasilan meningkatkan daya saing usaha pariwisata. “Menghadapi pasar bebas atau MEA, pariwisata harus disertifikasi. Sertifikasinya ya melalui TDUP ini,” papar Oemy. Peraturan Menteri Pariwisata juga mengatakan harus memiliki dulu TDUP. Setelah itu, standarisasi usaha bisa disamakan. Baik standar pada produk, pelayanan, hingga pengelolaan.

Berkaitan pariwisata, anggota DPRD Balikpapan Riri Saswita Diano menambahkan, sarana dan prasarana juga masih akan ditingkatkan. Pihak DPRD ikut mengawal skala prioritas dan komitmen perkembangan pariwisata Balikpapan.

“Kita tahu bahwa sektor jasa dan pariwisata adalah unggulan utama karena Balikpapan tidak memiliki sumber daya alam. Kita perlu memberikan atensi lebih besar pada sektor ini untuk meningkatkan PAD,” tandas Riri. [hfd]

Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 54 Juni 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button
.