SOP Perlindungan Wartawan

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat bagian dari hak asasi manusia yang tak dapat dihapus dan patut dihormati. Warga Negara Indonesia telah berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu yang dilindungi dalam aturan tertinggi hukum positif: Undang-Undang Dasar 1945.

Begitu pun, kemerdekaan pers yang menjadi salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan berpikir dan berpendapat. Sedangkan wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Karena itu untuk menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Atas dasar itulah, Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini, perlindungan hukum bagi wartawan yang mentaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

Dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik itu meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

 Jabat Erat, redaksi

[media-credit id=”5″ align=”left” width=”150″][/media-credit]

Back to top button