Leisure

Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (BPMP2T) : Pelayanan Penerbitan Izin Gangguan

Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.



— Pemohon mengisi Formulir Izin Gangguan secara lengkap dan benar
— Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha
— Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
— Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan
— Fc. Akte Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan)
— Fc. IMB dan Sertifi kat Tanah tempat usaha
— Fc. Akte Jual Beli/Pengikatan Jual Beli (apabila Sertifikat Tanah tempat usaha belum balik nama)
— Fc. Surat Perjanjian Sewa/Kontrak/Surat Pinjam Pakai tempat usaha
— Fc. Bukti lunas PBB tahun terakhir
— Persetujuan tetangga yang diketahui oleh RT setempat
— Denah lokasi tempat usaha
— Surat Penunjukan Kepala Cabang/Kepala Perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Direksi perusahaan
— Pas Foto Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha, Uk. (3×4) 2 Lembar
— Izin Gangguan Asli yang lama (Izin Perubahan/Perpanjangan)
— Surat Keterangan dari Kelurahan setempat, apabila terjadi perubahan RT atau Nomor tempat usaha
— Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
— Fc. Dokumen lingkungan, untuk kegiatan yang tertera dalam lampiran Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 16 tahun 2011 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi Rencana Usaha atau Kegiatan di Kota Balikpapan


— Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar terhitung dari tanggal penerimaan berkas hingga persetujuan Retribusi Izin Gangguan
— Selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja terhitung dari tanggal pembayaran Retribusi hingga Izin Terbit
Biaya/tarif
— Perhitungan Retribusi Izin Gangguan berdasarkan Luas tempat usaha, Indeks lokasi dan Jumlah Indeks gangguan dan tarif yang telah ditentukan.
Produk Pelayanan
— Menggunakan kertas berukuran F4 dengan bahan Art Carton berwarna biru muda yang menggunakan Kop Surat Instansi (BPMP2T Kota Balikpapan)
— Dalam Surat Izin Gangguan terdapat persetujuan Kepala BPMP2T Kota Balikpapan berupa Tanda Tangan dan Stempel/Cap Basah BPMP2T Kota Balikpapan

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduaan pada Kantor Pelayanan BPMP2T Kota Balikpapan
— Melalui Kotak Kritik dan Saran
— SMS Ke Nomor 081348744743
— Telepon dan Fax(0542)416968, 416969
— Email di: bpmppt_bpp@yahoo.com
— Website: www.investasi.balikpapan.go.id
— Facebook BPMP2T yaitu BPMP2T.Balikpapan
— Twitter BPMP2T yaitu @bpmp2t_kotabpp
— Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button
.