Leisure

Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (BPMP2T) : Pelayanan Penerbitan Izin Prinsip


Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.



— Pemohon mengisi Formulir Izin Prinsip secara lengkap dan benar
— Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
— Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan
— Fc. Izin-izin teknis yang dimiliki
— Fc. NPWP dan NPWPD Perusahaan
— Fc. Surat tanah (Sertifikat, IMTN/Segel)
— Surat pernyataan pemilik lahan (Asli)/Akte Jual Beli
— Gambar Site Plan sementara (Gambar rencana bangunan)
— Foto Rona awal lokasi rencana kegiatan
— Peta lokasi rencana kegiatan terhadap RTRW Kota Balikpapan sesuai dengan Informasi Tata Ruang dari DTKP
— Peta Kontur Eksisting Lokasi Rencana Kegiatan
— Peta titik GPS Overlay peruntukan (Peta Bidang Lahan)
— Dokumen rencana pemanfaatan tanah (proposal), dengan format:

BAB I. PENDAHULUAN
1,1 Latar Belakang
1,2 Maksud dan Tujuan

BAB II. ARAHAN DAN DASAR KEGIATAN
2,1 Gambaran umum lokasi kegiatan
2,2 Dasar pembangunan

BAB III. RENCANA PENGELOLAAN DAN INVESTASI PEMBANGUNAN FISIK BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
3,1 Rencana pemanfaatan lahan
3,2 Pengelolaan Lingkungan
3,3 Spesifikasi Bangunan
3,4 Sarana & Prasarana

BAB IV. RENCANA OPERASIONAL
4,1 Penjadwalan Pelaksanaan
4,2 Perhitungan kebutuhan Tenaga Kerja Lokal dan Pendatang
4,3 Perhitungan Rencana Investasi

BAB V. PENUTUP
Waktu Pelayanan
Selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
Biaya/tarif Tidak ada Biaya (Gratis).
Produk span Pelayanan
— Surat Izin Prinsip
— Menggunakan kertas berukuran F4 berwarna Putih yang menggunakan Kop Surat Instansi (Walikota Balikpapan)
— Dalam Surat Izin Lokasi terdapat persetujuan Walikota Balikpapan berupa Tanda Tangan dan Stempel/Cap Basah Walikota Balikpapan


— Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduaan pada Kantor Pelayanan BPMP2T Kota Balikpapan
— Melalui Kotak Kritik dan Saran
— SMS Ke Nomor 081348744743
— Telepon dan Fax (0542)416968,
— Email: bpmppt_bpp@yahoo.com
— Website: www.investasi.balikpapan.go.id
— Facebook BPMP2T: BPMP2T.Balikpapan
— Twitter BPMP2T: @bpmp2t_kotabpp
— Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 40 Februari 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button
.