Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (BPMP2T) : Pelayanan Penerbitan Izin Reklame Non Konstruksi/Insidentil

Standar Pelayanan memuat
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Penerbitan Izin Reklame Non Konstruksi/Insidentil
— Pemohon mengisi Formulir Izin Reklame Non Konstruksi/Insidentil secara lengkap dan benar
— Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha
— Fc. NPWPD Usaha / Perusahaan
— Desain Reklame / Foto Reklame
— Sket atau Denah lokasi pemasangan Reklame
— Fc. Bukti pembayaran Pajak Reklame tahun pajak yang diajukan
— Izin Reklame yang lama (perpanjangan/perubahan)
— Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan
— Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
Reklame Non Konstruksi:
— Selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja terhitung dari tanggal diterimanya bukti pembayaran pajak Reklame
— Selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja terhitung dari tanggal diterimanya bukti pembayaran pajak Reklame
Biaya/tarif
Penghitungan Pajak Reklame dilakukan oleh Dispenda sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 16 tahun 2012 tentang tarif Reklame
Produk Pelayanan
— Surat Izin Reklame Non Konstruksi
— Menggunakan kertas berukuran F4 dengan bahan Art Carton berwarna Putih menggunakan Kop Surat Instansi (BPMP2T Kota Balikpapan)
— Dalam Surat Izin Gangguan terdapat persetujuan Kepala BPMP2T Kota Balikpapan berupa Tanda Tangan dan Stempel/Cap Basah BPMP2T Kota Balikpapan
— Untuk Izin dengan jumlah Reklame lebih dari 1 (satu) terdapat lampiran berupa lembaran tipis berukuran F4 berwarna Putih yang berisi rincian reklame.
— Stiker Izin Reklame Insidentil
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduaan pada Kantor Pelayanan BPMP2T Kota Balikpapan
— Melalui Kotak Kritik dan Saran
— SMS Ke Nomor 081348744743
— Telepon dan Fax (0542)416968,
— Email: bpmppt_bpp@yahoo.com
Website: www.investasi.balikpapan.go.id
— Facebook BPMP2T: BPMP2T.Balikpapan
— Twitter BPMP2T: @bpmp2t_kotabpp
— Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016