Leisure

Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (BPMP2T) : Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

— Pemohon membuat format permohonan IUJK sesuai dengan Format yang telah disediakan, menggunakan Kop Surat Perusahaan
— Fc. KTP PenanggungJ awab/Pimpinan/Pemilik Usaha
— Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
— Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah disyahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan)
— Fc. NPWP dan NPWPD Perusahaan
— Fc. Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
— Fc. Sertifikat Keahlian (SKA)/Sertifikat Ketrampilan (SKT) Penanggung Jawab Teknis/Tenaga Teknis Badan Usaha


Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
Biaya/tarif Tidak ada Biaya (Gratis).
Produk Pelayanan
— Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
— Menggunakan kertas berukuran A4 dengan bahan Art Carton berwarna Putih yang menggunakan Kop Surat Instansi (BPMP2T Kota Balikpapan) dengan list hitam tebal disetiap sisi kertas
— Dalam Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi terdapat persetujuan Kepala BPMP2T Kota Balikpapan berupa Tanda Tangan dan Stempel/Cap Basah BPMP2T Kota Balikpapan
— Pada Blangko Izin Usaha Jasa Konstruksi terdapat background logo Kota Balikpapan (Manuntung)


— Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduaan pada Kantor Pelayanan BPMP2T Kota Balikpapan
— Melalui Kotak Kritik dan Saran
— SMS Ke Nomor 081348744743
— Telepon dan Fax (0542)416968
— Email: bpmppt_bpp@yahoo.com
— Website: www.investasi.balikpapan.go.id
— Facebook BPMP2T: BPMP2T.Balikpapan
— Twitter BPMP2T: @bpmp2t_kotabpp
— Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button
.