Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (BPMP2T) : Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Pariwisata
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
— Pemohon mengisi Formulir Izin Usaha Pariwisata secara lengkap dan benar
— Fc. KTP PenanggungJawab/Pimpinan/Pemilik Usaha
— Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
— Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah disyahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte PT (Perseroan Terbatas) baik pendirian dan perubahan)
— Fc. Akte Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan)
— Fc. Izin Gangguan
— Rekomendasi Pariwisata (dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan)
— Izin Pariwisata Asli yang lama (Perpanjangan/Perubahan)
— Surat Keterangan dari RT setempat, apabila terjadi perubahan RT atau Nomor tempat usaha
— Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
— Fc. NPWP dan NPWPD Perusahaan
— Persyaratan Tambahan (Disesuaikan dengan Jenis kegiatan Usaha):
— Fc. Surat Izin Operasional (dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan)
— Fc. Laik Sehat (dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan)
— Fc. SPPL/UKL-UPL/Amdal (Badan Lingkungan Hidup)
— (Cukup melampirkan persyaratan umum)
— Fc. Laik Sehat (dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan)
— Fc. SPPL/UKL-UPL/Amdal (Badan Lingkungan Hidup)
— Fc. Izin Prinsip (Usaha Baru)
— Laporan Penyelesaian Pembangunan (Usaha Baru)
— Fc. Rekomendasi Keramaian (dari Kepolisian)
— Rekomendasi dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
— Fc. Laik Sehat (dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan)
— Fc. SPPL/UKL-UPL/Amdal (Badan Lingkungan Hidup)
Waktu Pelayanan
Selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benarBiaya/tarif Tidak ada Biaya (Gratis)
Produk Layanan
— Surat Izin Usaha Pariwisata
— Menggunakan kertas berukuran F4 den gan bahan Art Carton berwarna Putih yang menggunakan Kop Surat Instansi (BPMP2T Kota Balikpapan) dan memiliki desain ukiran Kalimantan disetiap sisi kertas
— Dalam Surat Izin Usaha Pariwisata terdapat persetujuan Kepala BPMP2T Kota Balikpapan berupa Tanda Tangan dan Stempel/Cap Basah BPMP2T Kota Balikpapan
— Pada halaman belakang Surat Izin Usaha Pariwisata terdapat kewajiban-kewajiban pemegang Izin
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduaan pada Kantor Pelayanan BPMP2T Kota Balikpapan
— Melalui Kotak Kritik dan Saran
— SMS Ke Nomor 081348744743
— Telepon dan Fax (0542)416968,
— Email: bpmppt_bpp@yahoo.com
— Website: www.investasi.balikpapan.go.id
— Facebook BPMP2T: BPMP2T.Balikpapan
— Twitter BPMP2T: @bpmp2t_kotabpp
— Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016