Leisure

Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (BPMP2T) : Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


— Pemohon mengisi Formulir SIUP secara lengkap dan benar
— Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
— Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
— Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah disyahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma) telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan)
— Fc. Akte Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan)
— Fc. Izin Gangguan
— Fc. NPWP Perusahaan dan NPWPD Perusahaan
— Pas Foto Pimpinan/Direktur, ukuran 3×4 (2 lembar)
— Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Asli yang lama (Perpanjangan/Perubahan)
— Surat Penunjukan Kepala Cabang/Kepala Perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Direksi perusahaan
— Fc. SIUP Pusat yang telah dilegalisir Dinas terkait (Legalisir asli 1 (satu) lembar, Fc. Legalisir 3 (tiga) lembar
— Surat Keterangan dari Kelurahan setempat, apabila terjadi perubahan RT atau Nomor tempat usaha
— Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga

Jangka Waktu Pelayanan
Selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
Biaya/tarif Tidak ada Biaya (Gratis)
Produk Layanan
Menggunakan kertas berukuran F4 dengan bahan Art Carton dengan 4 Jenis warna yang merupakan penanda kualifi kasi usaha, berwarna Putih yang menggunakan Kop Surat Instansi (BPMP2T Kota Balikpapan)
Warna kertas izin berdasarkan kualifikasi:
— Mikro : Hijau Muda
— Kecil : Putih
— Menengah : Biru Muda
— Besar : Kuning
Dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terdapat persetujuan Kepala BPMP2T Kota Balikpapan berupa Tanda Tangan dan Stempel/Cap Basah BPMP2T Kota Balikpapan

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduaan pada Kantor Pelayanan BPMP2T Kota Balikpapan
— Melalui Kotak Kritik dan Saran
— SMS Ke Nomor 081348744743
— Telepon dan Fax (0542)416968,
— Email: bpmppt_bpp@yahoo.com
— Website: www.investasi.balikpapan.go.id
— Facebook BPMP2T: BPMP2T.Balikpapan
— Twitter BPMP2T: @bpmp2t_kotabpp
— Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button