Uncategorized

Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (BPMP2T) : Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN

BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPMP2T)

Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/ tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan.

Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
PERSYARATAN PELAYANAN
— PemohonmengisiFormulir TDP secara lengkap dan benar
— Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan-Perwakilan
— Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
— Fc. AktePendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah disyahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan)
— Fc. Akte Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan)
— Fc. Izin Gangguan
— Fc. NPWP Perusahaan dan TDP Perusahaan
— Fc. Izin Teknis/Izin Operasional (disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan tercantum dalam TDP/ Bidang Usaha Utama)
— Fc. TDP Pusat
— Surat Penunjukan Kepala Cabang/Kepala Perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Direksi perusahaan
— Surat Keterangan dari RT setempat, apabila terjadi perubahan RT atau Nomor tempat usaha
— Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
Waktu Pelayanan
Selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
Biaya/tarif Tidak ada Biaya (Gratis)
Produk Layanan
Menggunakan kertas berukuran A4 dengan bahan Art Carton 
dengan 4 Jenis warna yang merupakan penanda Jenis Usaha, menggunakan Kop Surat Instansi (BPMP2T Kota Balikpapan). Warna kertas izin berdasarkan kualifikasi:
— Perorangan : Abu-abu
— CV/Firma : Hijau Muda
— PT : Merah Muda
— Koperasi : Kuning
— Badan Usaha Lainnya : Ungu
Dalam Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terdapat persetujuan Kepala BPMP2T Kota Balikpapan berupa Tanda Tangan dan Stempel/Cap Basah BPMP2T Kota Balikpapan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduaan pada Kantor Pelayanan BPMP2T Kota Balikpapan
— Melalui Kotak Kritik dan Saran
— SMS Ke Nomor 081348744743
— Telepon dan Fax (0542)416968,
— Email: bpmppt_bpp@yahoo.com
— Facebook BPMP2T: BPMP2T.Balikpapan
— Twitter BPMP2T: @bpmp2t_kotabpp
— Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button
.