Leisure

Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DISDUKCAPIL) : Pelayanan Administrasi Kependudukan Akta Kematian

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL)

Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.

Akta Kematian
PERSYARATAN:
— Surat Pengantar RT
— Surat Pengantar Kelurahan
— Foto copy KK dan KTP Pelapor
— KK dan KTP Asli yang meninggal
— Foto copy Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah yang Meninggal (jika ada perbedaan dg KK/KTP)
— Surat Keterangan Kematian ASLI dari rumah sakit, dokter/paramedis atau kepolisian.
— Apabila meninggal di rumah, melampirkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Ahli Waris/Ketua RT dan height diketahui oleh Puskesmas setempat (Outopsi Verbal)
— Bagi WNA : Foto copy Passport, KITAS/KITAP

PERSYARATAN PENGGANTIAN (HILANG/RUSAK):
— Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
— Foto Copy KK dan KTP Pelapor
— Foto Copy Akta Kematian Jika Ada
Jangka Waktu Pelayanan : 7 hari kerja
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Penggantian (Hilang/Rusak)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak Saran di Dinas Kependudukan dan Capil
— Melalui Petugas loket yang kemudian disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan
— Melalui Web Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan capil.balikpapan.go.id

Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button