Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DISDUKCAPIL) : Pelayanan Administrasi Kependudukan Akta Pengakuan Anak
INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Akta Pengakuan Anak
PERSYARATAN PELAYANAN
— Surat Pengantar RT
— Surat Pengantar Kelurahan
— Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui oleh Ibu kandung— Foto copy KK dan KTP Ayah biologis dan Ibu kandung
— Asli Kutipan Akta Kelahiran Anak
Jangka Waktu Pelayanan : 7 hari kerja
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Akta Pengakuan Anak
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak Saran di Dinas Kependudukan dan Capil
— Melalui Petugas loket yang kemudian disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan
— Melalui Web Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan capil.balikpapan.go.id
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016