Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DISDUKCAPIL) : Pelayanan Administrasi Kependudukan Akta Perceraian
INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Akta Perceraian
PERSYARATAN:
— Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
— Kutipan Akta Perkawinan pemohon
— Foto copy KTP pemohon
— Foto copy KK pemohon
PERSYARATAN PENGGANTIAN (HILANG/RUSAK):
— Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
— Foto Copy KK dan KTP Pelapor
— Foto Copy Akta Perceraian Jika Ada
Jangka Waktu Pelayanan : 7 hari kerja
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Akta Perceraian
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak Saran di Dinas Kependudukan dan Capil
— Melalui Petugas loket yang kemudian disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan
— Melalui Web Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan capil.balikpapan.go.id
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016