Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DISDUKCAPIL) : Pelayanan Administrasi Kependudukan Akta Perkawinan
INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Akta Perkawinan
PERSYARATAN:
— Akta Kelahiran (Asli dan foto copy)
— Foto copy Surat Baptis/Permandian/sidi
— Foto copy Surat Kartu Keluarga
— Surat Keterangan untuk kawin dari Kelurahan setempat (Asli)
— Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan
— Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi
— Surat Keterangan ijin untuk menikah dari instansi/perusahaan/lembaga dimana calon mempelai bekerja (Asli)
— Khusus bagi anggota TNI/POLRI harus ada ijin dari Komandan satuannya (Asli)
— Foto copy Surat Kartu Imunisasi calon mempelai Wanita
— Mengisi formulir pemberitahuan akan mencatatkan Perkawinan
— Foto copy Surat Kawin Gereja/Vihara/Pura yang yang melaksanakan Pernikahan secara Agama. Jika penganut Penghayat Kepercayaan maka Foto copy surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka agama/pendeta Penghayat Kepercayaan
— Surat Keterangan kesediaan dari Gereja/Vihara/Pura yang menentukan tanggal pelaksanaan pekawinan secara Agama (Asli)
— Pas photo 5 (Lima) lembar berdampingan ukuran 4 x 6 Berwarna latar merah
PERSARATAN KHUSUS :
— Surat Keterangan Pindah Agama dari Depag bagi mempelai yang berbeda agama
— Surat ijin bermaterai dari orang tua calon mempelai yang berumur dibawah 21 (dua puluh satu) tahun
— Jika kedua orang tua/salah satu orang tua calon mempelai meninggal dunia maka melampirkan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian atau Surat Pernyataan bermaterai dari mempelai
— Bagi yang sudah bercerai melampirkan Asli Akta Perceraiannya
— Jika Istri Atau Suami sebelumnya telah meninggal maka melampirkan AKTA Kematian atau Surat Keterangan Kematiannya
— Asli Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam pencatatan perkawinan
— Foto copy Surat Penetapan Ganti Nama bila ada perubahan nama atau perbedaan nama
— Surat Dispensasi dari Camat tempat domisili jika permohonan dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari dengan pelaksanaan pencatatan
— Jika salah 1 mempelai bertempat tinggal di luar kota Balikpapan, wajib
— Melampirkan Pengantar Nikah dari Dinas Kependudukan dan Capil setempat.
— Pencatatan perkawinan dilakukan setelah diumumkan selama 10 hari kerja.
PERSYARATAN TAMBAHAN (WARGA NEGARA ASING):
— Rekomendasi dari Kedubes
— Foto copy Passport
— Foto copy STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
— Foto copy KITAS/KITAP
— Foto copy Visa
— Foto copy Surat bukti pajak bangsa asing
Jangka Waktu Pelayanan : 7 hari kerja
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Akta Perkawinan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak Saran di Dinas Kependudukan dan Capil
— Melalui Petugas loket yang kemudian disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan
— Melalui Web Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan capil.balikpapan.go.id
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016