Leisure

Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DISDUKCAPIL) : Pelayanan Administrasi Kependudukan Kartu Identitas Anak

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL)

Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan.
Adminstrasi Kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA)

PERSYARATAN:
— Foto Copy Kartu Keluarga
— Pas Foto Berwarna Anak Ukuran 3×4, 1 lembar atau Foto Langsung di Kecamatan

Jangka Waktu Pelayanan : 1 jam
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Kartu Identitas Anak (KIA)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak Saran di Dinas Kependudukan dan Capil
— Melalui Petugas loket yang kemudian disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan
— Melalui Web Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan capil.balikpapan.go.id

Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button
.