Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DISDUKCAPIL) : Pelayanan Administrasi Kependudukan Kartu Identitas Anak

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan.
Adminstrasi Kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA)
PERSYARATAN:
— Foto Copy Kartu Keluarga
— Pas Foto Berwarna Anak Ukuran 3×4, 1 lembar atau Foto Langsung di Kecamatan
Jangka Waktu Pelayanan : 1 jam
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Kartu Identitas Anak (KIA)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak Saran di Dinas Kependudukan dan Capil
— Melalui Petugas loket yang kemudian disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan
— Melalui Web Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan capil.balikpapan.go.id
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016