Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DISDUKCAPIL) : Pelayanan Administrasi Kependudukan Kartu Keluarga

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Administrasi Kependudukan Kartu Keluarga
PERSYARATAN PENDATANG:
— Surat Pengantar RT
— Surat Pengantar Kelurahan
— Surat Keterangan Pindah WNI Asli
— Biodata Penduduk dari Daerah Asal
— Surat Jaminan Tempat Tinggal
— Foto Copy KK Penjamin
— Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan
— SKCK Asli dari Kepolisian
— Foto Copy Surat Mutasi Kerja Jika Pindah Kerja
PERSYARATAN PERUBAHAN BIODATA:
— Surat Pengantar RT
— Surat Pengantar Kelurahan
— Akta/Surat yang melengkapi perubahan biodata
— Surat Pernyataan bermaterai cukup
PERSYARATAN PENGGANTIAN (HILANG/RUSAK):
— Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
— Surat Pengantar RT
— Surat Pengantar Kelurahan
— Foto Copy Kartu Keluarga Jika Ada
PERSYARATAN PELAYANAN
— Surat Pengantar RT
— Kartu Keluarga Asli
Jangka Waktu Pelayanan
— Pendatang : 7 hari kerja
— Perubahan Biodata : 7 Hari Kerja
— Penggantian (Hilang/Rusak) : 1 jam
— Pengaktifan Data : 1 jam
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Kartu Keluarga
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak Saran di Dinas Kependudukan dan Capil
— Melalui Petugas loket yang kemudian disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan
— Melalui Web Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan capil.balikpapan.go.id
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016