Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DISDUKCAPIL) : Pelayanan Administrasi Kependudukan Surat Adopsi
INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Surat Adopsi
PERSYARATAN PELAYANAN
— Salinan Keputusan/Penetapan Pengadilan Negeri
— Foto copy KK dan KTP Pemohon (orang tua angkat)
— Foto copy Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua Angkat
— Asli Kutipan Akta Kelahiran Anak
Jangka Waktu Pelayanan : 7 hari kerja
Biaya/tarif : Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Surat Adopsi
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak Saran di Dinas Kependudukan dan Capil
— Melalui Petugas loket yang kemudian disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan
— Melalui Web Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan capil.balikpapan.go.id
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016