Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DISNAKERSOS) : Izin Pendirian/Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL (DISNAKERSOS)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Izin Pendirian/Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
PERSYARATAN :
— Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari instansi berwenang.
— Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK.
— Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan Program Pelatihan yang akan diselenggarakan.
— Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi.
— Profi le LPK yang meliputi antara lain: Struktur Organisasi, Alamat, Telepon dan Faximile.
— Daftar dan Ijazah Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.
— 4 (empat) lembar pas photo 4 x 6
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Jangka Waktu Penyelesaian 10 hari dengan Masa berlaku adalah 3 (tiga) Tahun dan selanjutnya diperbaharui
Biaya/tarif: Tidak Dipungut Biaya atau Gratis
Produk Pelayanan : SK Izin LPK, Sertifikat Perizinan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak Saran
— Telp : 0542-8800932
— Web : www.disnakersos.balikpapan.go.id
— Email: pentadisnakersosbpn@gmail.com
— Petugas: Kasi Lattas
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016