Leisure

Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DISNAKERSOS) : Pembuatan Kartu Kuning/Pencari Kerja (AK.1)

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN

DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL (DISNAKERSOS)

Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan.

Pembuatan Kartu Kuning/Pencari Kerja (AK.1)
PERSYARATAN:
— Orang yang ingin membuat Kartu Kuning (AK.1) datang sendiri
— KTP, Ijazah dari SD s/d Ijazah Jenjang Pendidikan Terakhir
— Sertifi kat kursus dan keahlian yang dimiliki, jika ada
— Surat Keterangan Pengalaman Kerja, Jika ada

Jangka Waktu Penyelesaian : 15 Menit
Biaya/tarif : Tidak Dipungut Biaya atau Gratis
Produk PelayananKartu Kuning (AK.1) yang ditandatangani dan di cap basah
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak Saran
— Telp : 0542-8800932
— Email: pentadisnakersosbpn@gmail.com
— Petugas: Pejabat Fungsional Pengantar Kerja

Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button
.