Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DISPORABUDPAR) : Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata
INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL (DISNAKERSOS)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan.
Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata
PERSYARATAN :
— Mengisi Formulir Permohonan
— Foto copy KTP/Domisili
— Foto copy Akte Perusahaan bagi yang berbadan usaha
— Foto copy NPWP / NPWPD
— Fotocopy Izin Gangguan
— Fotocopy Izin Lingkungan
— Surat Pernayataan Keabsahan Data/Kapasitas Usaha/Mematuhi Peraturan
— Fotocopy Laik Sehat dan Izin Operasional dari DKK (untuk Hotel/Spa/Restaurant)
— Rekomendasi Kesbangpol (untuk Message/Pub/ Bar/Diskotik/Klub Malam)
— Fotocopy Izin Keramaian (untuk Message/Pub/ Bar/Diskotik/Klub Malam)
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Waktu Pelayanan : Selesai maksimal 3 hari kerja
Biaya/tarif: Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan : Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak Saran
— Website : www.pariwisata@balikpapan.go.id
— Telpon : (0542) 761111
— Fax : (0542) 763768
— E-mail :dpokp.balikpapan@gmail.com
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016