Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DKK) : Penerbitan Surat Izin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan
INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS KESEHATAN KOTA (DKK)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan.
Penerbitan Surat Izin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kelas C dan D, Klinik Kesehatan, Laboratorium Klinik, Apotik, Toko Obat
PERSYARATAN TEKNIS :
— Mengajukan Permohonan Surat Izin Operasional dan Laik Sehat.
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
— Surat Permohonan Izin Operasional Fasilitas yankes
— Pas Foto ukuran 4×6, satu lembar dan 3×6, dua lembar
— Copy KTP (dan Kartu Domisili bagi KTP Luar Daerah )
— Copy NPWP
— Akta Pendirian Usaha/ Badan Hukum ( RS & Klinik Utama)
— Struktur Organisasi.
— Copy Izin Gangguan yang masih berlaku
— Copy Dokumen lingkungan yang disahkan BLH
— Denah Lokasi
— Denah Bangunan
— SK Pengangkatan Direktur RS, Surat penunjukan penanggungjawab Klinik, Laboratorium,Apotik
— Surat Pernyataan Kesediaan sebagai penanggung jawab beserta persyaratan kompetensi tanda tangan bermaterai
— Daftar Alat Kesehatan dan alat penunjang non kesehatan
— Daftar Sumber Daya Tenaga kesehatan lengkap
Jangka Waktu Pelayanan Dokumen lengkap, waktu untuk proses penerbitan 8 (delapan) hari kerja Biaya/tarif : Tidak ada biaya (Gratis)
Produk Pelayanan : Surat Izin Operasional
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak saran
— Petugas : Kepala Bidang PSDK dan Kepala Seksi Regulasi
— Telepon : 0542 421481
— Email : psdk_dkk_bpp@yahoo.co.id
— Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh staf pelaksana perizinan untuk dikoordinasikan dengan Kasi Regulasi Mutu dan Akreditasi, serta Kabid PSDK.
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016