Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DKK) : Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis
INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS KESEHATAN KOTA (DKK)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis
PERSYARATAN TEKNIS:
— Mengajukan Permohonan melalui IDI dan atau PDGI
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
— Surat Permohonan Surat Izin Praktik.
— Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
— Surat Pernyataan Tempat Praktik dengan Tanda Tangan diatas Materai
— Surat Keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan apabila praktik di fasilitas pelayanan kesehatan
— Surat Rekomendasi dari Atasan langsung bagi yang telah bekerja di Institusi/Instansi Pemerintah secara purnawaktu.
— Foto copy Ijazah dokter/ dokter gigi/dokter spesialis
— Foto copy STR legalisir dari KKI, satu lembar untuk satu tempat praktik.
— Foto copy KTP (dan Kartu Domisili bagi KTP Luar daerah)
— Foto copy NPWP
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Jangka Waktu Pelayanan : Dokumen lengkap, waktu untuk proses penerbitan 8 (delapan) hari kerja Biaya/tarif : Tidak ada biaya (Gratis)
Produk Pelayanan : Surat Izin Praktik Dokter, Surat Izin Praktik Dokter Gigi, Surat Praktik Izin Dokter Spesialis
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak saran
— Telpon : 0542 421481 ext 085
— E-Mail Petugas: psdk_dkk_bpp@yahoo.co.id
— Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas Bidang PSDK DKK Balikpapan.
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016