Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DKK) : Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan
INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS KESEHATAN KOTA (DKK)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan (Perawat, Bidan, Radiologi,Analis Kesehatan, Tenaga Gizi, Refraksionis Opticen, Perawat Gigi, Asisten Apotiker, Apotiker)
PERSYARATAN TEKNIS :
— Mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Organisasi Profesi.
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
— Surat Permohonan Surat Izin Praktik.
— Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
— Surat Pernyataan Tempat Praktik dengan Tanda Tangan diatas Materai
— Surat Keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan apabila praktik di fasilitas pelayanan kesehatan
— Surat Rekomendasi dari Atasan langsung bagi yang telah bekerja di Institusi/Instansi Pemerintah secara purnawaktu.
— Perjanjian kerjasama Khusus untuk Apotiker
— Foto copy Ijazah
— Foto copy STR yang diterbitkan MTKI
— Foto copy KTP (dan Kartu Domisili bagi KTP Luar daerah)
— Foto copy NPWP.
Jangka Waktu Pelayanan: Dokumen lengkap, waktu untuk proses penerbitan maksimal 8 (delapan) hari kerja Biaya/tarif : Tidak ada biaya (Gratis)
Produk Pelayanan : Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan (Perawat, Bidan, Radiologi,Analis Kesehatan, Tenaga Gizi, Refraksionis , Perawat Gigi, Asisten Apotiker)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Kotak saran
— Petugas : Kepala Bidang PSDK dan Kepala Seksi Regulasi
— Telepon : 0542 421481
— Email : psdk_dkk_bpp@yahoo.co.id
— Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh staf pelaksana perizinan untuk dikoordinasikan dengan Kasi Regulasi Mutu dan Akreditasi, serta Kabid PSDK
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016