Leisure
Standar Pelayanan Pemkot Balikpapan (DTKP) : Pelayanan IMB

INSTANSI PELAKSANA PELAYANAN
DINAS TATA KOTA DAN PERUMAHAN (DTKP)
Standar Pelayanan memuat :
Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/tarif, Produk Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan.
Pelayanan IMB
PERSYARATAN TEKNIS:
— Peninjauan Lokasi yang dituangkan dalam Risalah Bangunan.
— Persyaratan Tata Bangunan (Pasal 6 S.D Pasal 23 Perda 3 Tahun 2012)
— Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung (Pasal 24 S.D 41 Perda 3 Tahun 2012)
— Melampirkan Site Plan
— Hitungan Struktur dan Sondir
— Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan. (SPPL)/Kajian Lingkungan.
— Pernyataan menjaga dan memelihara Turap/Tanggul
— Pernyataan tetangga yang diketahui oleh Ketua RT dan Lurah.
— Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, IMTN) sesuai dengan nama pemohon. Apabila tidak sesuai maka disertai Surat
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
— Berkas dan daftar tanda terima permohonan IMB dari BPMP2T
Jangka Waktu Pelayanan : IMB 9 hari kerja sejak diterimanya berkas dari BPMP2T dan dinyatakan lengkap
Biaya/tarif : Sesuai Perda 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Produk Pelayanan : Buku IMB
Produk Pelayanan : Buku IMB
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
— Memiliki petugas khusus yang menangani pengaduan atas nama: Meiliani
— Telepon: 0542-874091 Fax 0542-874085
— E-mail: humasdtkp2015@gmail.com
— Website : www.balikpapan.go.id
Source : Majalah DISCOVER BALIKPAPAN Edisi ke 50 Februari 2016